Penangkapan Ko Erwin, Buronan Narkoba yang Diduga Menyetor Dana ke Pejabat Polisi
Ko Erwin, buronan kelas kakap kasus narkoba, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berbulan-bulan kabur dari pengejaran. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) siang setelah ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Proses Penangkapan dan Perlawanan
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat berada di atas kapal menuju Malaysia. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki Ko Erwin untuk mencegah pelarian tersebut.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengatakan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena Ko Erwin berusaha melarikan diri. “Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik kepada wartawan.
Keterlibatan dalam Kasus Narkoba
Erwin Iskandar alias Ko Erwin diduga menjadi bandar besar narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia disebut-sebut sebagai sumber aliran dana ilegal bagi pejabat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap AKP Maulangi, anggota polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditemukan adanya aliran dana senilai Rp 2,8 miliar yang diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK adalah senilai Rp 2,8 miliar.
Penangkapan Bersama Dua Orang Kaki Tangan
Selain Ko Erwin, dua orang kaki tangan yang diduga membantu pelariannya juga ditangkap. Mereka berinisial A alias G dan R alias K. A alias G ditangkap di Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai. Keduanya diduga bertugas mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” jelas Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury.
Status Hukum Ko Erwin
Ko Erwin disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang terkait narkotika dan kejahatan. Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO), ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Surat Pernyataan AKBP Didik
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dalam surat pernyataan tanggal 18 Februari 2026, membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun, dalam kasus ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kondisi Saat Ditangkap
Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tampak berjalan tertatih sebelum akhirnya didudukkan di kursi roda. Ia tidak menjawab pertanyaan dari awak media dan langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan.
Langkah Selanjutnya
Ketiga tersangka, termasuk Ko Erwin, telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan akan memberikan detail lebih lanjut melalui konferensi pers yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.



