Penetapan Tersangka dalam Kasus TPPO di Eltras Pub Maumere
Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka, YCG dan MAR, sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 korban. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ditemukan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penghilangan alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Korban LC, yang terikat kasbon sebesar Rp 12 juta, dibantu oleh TRUK-F dan lembaga HAM, menekankan perlunya perlindungan dan penegakan hukum bagi korban. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak lagi diabaikan dan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan serta adil.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Lima orang kuasa hukum dari 13 korban dugaan TPPO Eltras Pub Maumere memberikan pernyataan sikap terkait masalah yang sedang ditangani saat ini. Mereka antara lain Falentinus Pogon, S.H., M.H, Victor Nekur, S.H, San Fransisco Sondy, S.H., M.H, Rudolfus P. Mba Nggala, S.H.,M.Hum dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.
Pernyataan mereka disampaikan di Kantor TRUK F Maumere, Kompleks Susteran SSpS, Jl. Ahmad Yani No. 30 Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur-Indonesia, didampingi Koordinator TRUK F, Suster Fransiska Imakulata, Rabu 25 Februari 2026.
Pertama, Apresiasi atas Langkah Profesional Aparat Penegak Hukum
Kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPO. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menggunakan paradigma hukum pidana modern. Ini menempatkan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.
Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidikan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini karena adanya indikasi kuat kekerasan seksual dan eksploitasi seksual, serta kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana ini.
Kedua, Desakan Penahanan dan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, kuasa hukum mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHAP Nasional. Selain itu, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pemasangan garis polisi (police line) merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional.
“Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban,”tegas kuasa hukum.
Ketiga, Apresiasi dan Ajakan Mengawal Proses Hukum
Kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat sipil yang secara konsisten berdiri bersama korban. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum, dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi korban,”ajak mereka.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di pub dan karaoke Eltras di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.
Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya. N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja. Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.
Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. “Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.



