Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • HP 4 Jutaan Terbaik 2026 dengan Spesifikasi Lengkap dan Performa Kencang
  • Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?
  • Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini
  • Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengacara desak Polres Sikka tahan 2 tersangka dan amankan TKP dugaan TPPO Eltras Pub Maumere
Hukum

Pengacara desak Polres Sikka tahan 2 tersangka dan amankan TKP dugaan TPPO Eltras Pub Maumere

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dalam Kasus TPPO di Eltras Pub Maumere

Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka, YCG dan MAR, sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 korban. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ditemukan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penghilangan alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Korban LC, yang terikat kasbon sebesar Rp 12 juta, dibantu oleh TRUK-F dan lembaga HAM, menekankan perlunya perlindungan dan penegakan hukum bagi korban. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak lagi diabaikan dan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan serta adil.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Lima orang kuasa hukum dari 13 korban dugaan TPPO Eltras Pub Maumere memberikan pernyataan sikap terkait masalah yang sedang ditangani saat ini. Mereka antara lain Falentinus Pogon, S.H., M.H, Victor Nekur, S.H, San Fransisco Sondy, S.H., M.H, Rudolfus P. Mba Nggala, S.H.,M.Hum dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.

Pernyataan mereka disampaikan di Kantor TRUK F Maumere, Kompleks Susteran SSpS, Jl. Ahmad Yani No. 30 Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur-Indonesia, didampingi Koordinator TRUK F, Suster Fransiska Imakulata, Rabu 25 Februari 2026.

Pertama, Apresiasi atas Langkah Profesional Aparat Penegak Hukum

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPO. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menggunakan paradigma hukum pidana modern. Ini menempatkan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidikan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini karena adanya indikasi kuat kekerasan seksual dan eksploitasi seksual, serta kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana ini.

Kedua, Desakan Penahanan dan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, kuasa hukum mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHAP Nasional. Selain itu, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pemasangan garis polisi (police line) merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional.

“Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban,”tegas kuasa hukum.

Ketiga, Apresiasi dan Ajakan Mengawal Proses Hukum

Kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat sipil yang secara konsisten berdiri bersama korban. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum, dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi korban,”ajak mereka.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di pub dan karaoke Eltras di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.

Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya. N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja. Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.

Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. “Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

HP 4 Jutaan Terbaik 2026 dengan Spesifikasi Lengkap dan Performa Kencang

16 Mei 2026

Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?

16 Mei 2026

Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini

16 Mei 2026

Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?