Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Maret 2026
Trending
  • Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah
  • Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale
  • Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu
  • Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh
  • Prediksi Skor Le Havre vs PSG Ligue 1 1 Maret 2026: Head-to-Head dan Streaming Live
  • Retatrutide: Obat Kecil untuk Masalah Besar
  • Foto mesra Jefri Nichol dan Zahwa Massaid jadi sorotan, apakah hubungan?
  • Bukan menggantikan dokter, AI tingkatkan akurasi diagnosis kanker
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Coretax?
Ekonomi

Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Coretax?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Apa Itu Harta PPS dan Pentingnya dalam Pelaporan SPT Tahunan

Setiap kali musim pelaporan pajak tiba, banyak wajib pajak yang merasa bingung dengan istilah-istilah teknis dalam sistem seperti Coretax. Salah satu istilah yang sering muncul adalah “harta PPS”. Istilah ini muncul saat mengisi lampiran harta dalam SPT Tahunan. Namun, apa sebenarnya makna dari “harta PPS” dan bagaimana cara melaporkannya?

Berikut penjelasan lengkap tentang harta PPS, mulai dari pengertian hingga kriteria dan cara pelaporannya.

1. Apa Itu PPS?



Sebelum membahas lebih jauh tentang harta PPS, penting untuk memahami apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2022. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum terdata atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.

Dalam penerapannya, PPS memiliki dua kebijakan tarif berdasarkan latar belakang aset:

  • Kebijakan I: Diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty. Tarif PPh Final berkisar antara 6 hingga 11%, tergantung lokasi aset dan tujuan investasi.
  • Kebijakan II: Dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016–2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara 12 hingga 18%.

Setelah proses PPS selesai, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan. Harta yang dilaporkan pun secara resmi diakui. Sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta wajib mencantumkan tambahan harta tersebut di SPT Tahunan PPh, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.

2. Apa Itu Harta PPS?



Harta PPS adalah komponen harta yang telah dideklarasikan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan, istilah ini merujuk pada aset yang pernah diungkapkan dalam program PPS dan masih harus dilaporkan di tahun berikutnya.

Meski masa berlaku PPS sudah berakhir, kewajiban pelaporan tetap berlaku. Artinya, wajib pajak yang pernah mengikuti PPS harus terus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, ketika kamu menemukan kolom “harta PPS” saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax, itu merujuk pada harta yang dulu pernah diungkapkan dalam PPS dan masih perlu dilaporkan.

3. Cara Lapor Harta PPS di Coretax



Meskipun PPS telah berakhir, harta yang telah diungkap masih wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh mulai dari Tahun Pajak 2022. Berikut panduan cara melaporkannya:

  • Di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, komponen harta biasanya dilaporkan dalam lampiran L-1.
  • Harta dilaporkan sesuai jenisnya, seperti kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan lainnya.
  • Opsi penambahan keterangan berupa harta PPS bisa ditambahkan pada seluruh jenis harta tersebut.
  • Caranya cukup dengan mengisi data harta sesuai jenis dan nilainya, lalu tambahkan keterangan “Harta PPS” di kolom keterangan.
  • Pastikan semua kolom wajib terisi lengkap.

Jika kamu bukan peserta PPS, cukup kosongkan kolom keterangan yang tersedia. Isi data-data wajib sesuai kondisi sebenarnya.

4. Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS



Selain “Harta PPS”, wajib pajak mungkin juga menemukan istilah “Investasi PPS”. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan penting:

Harta PPS

  • Merupakan aset yang diungkap wajib pajak saat mengikuti program PPS.
  • Masih perlu dilaporkan meski periode PPS sudah berakhir.
  • Jenis harta ini fleksibel, bisa berupa aset seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya.
  • Pemilik harta PPS wajib melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa batasan waktu.

Investasi PPS

  • Merupakan hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Jenisnya mencakup surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan lainnya.
  • Wajib pajak yang menjadi pemilik investasi PPS wajib melaporkan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun.

FAQ Seputar Harta PPS

Apa itu harta PPS?

Harta PPS adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Harta PPS apa yang wajib dilaporkan?

Ya, jika sudah diungkap melalui PPS, harta tersebut masih perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh selama masih dimiliki.

Bagaimana cara lapor harta PPS di Coretax?

Komponen harta PPS bisa dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Cukup tambahkan keterangan “Harta PPS” di kolom keterangan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

2 Maret 2026

Mengukur Nilai Ekonomi Gas untuk Industri

2 Maret 2026

Reaktor Baru, Bahaya Lama: Waspadai Tipu-tipu PLTN Masa Depan

2 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

2 Maret 2026

Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale

2 Maret 2026

Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu

2 Maret 2026

Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh

2 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?