Perubahan Kepemimpinan di Kapolres Bima Kota
Kepemimpinan di Kapolres Bima Kota kembali mengalami perubahan. AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, digantikan oleh AKBP Hariyanto. Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB ini kini menjadi Penjabat (Plh) Kapolres Bima Kota.
AKBP Catur Erwin Setiawan sebelumnya menggantikan posisi AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, ia hanya bertahan selama sepekan sejak 12 Februari 2026 sebelum akhirnya digantikan oleh AKBP Hariyanto. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan pergantian tersebut. Menurutnya, AKBP Hariyanto ditunjuk langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota.
AKBP Hariyanto memiliki latar belakang yang cukup berpengalaman. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bima pada 2023 dan juga pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Timur (Lotim). Hal ini menunjukkan bahwa ia sudah sangat familiar dengan wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.
Penunjukan Sementara AKBP Catur
Menurut Mabes Polri, penunjukan AKBP Catur hanya bersifat sementara. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Catur akan diganti secara definitif oleh pimpinan Polri setelah proses pemeriksaan selesai.
Saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Ternate, AKBP Catur pernah terlibat dalam kasus narkoba. Ia terbukti memakai narkoba melalui hasil tes urine. Akibatnya, ia mendapatkan sanksi pembinaan fisik dan non-fisik di Brimob Polda Maluku Utara. Setelah itu, ia dimutasi ke wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Rekomendasi dari Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, memberikan rekomendasi agar Polri membuat sistem yang mencegah personel yang terlibat dalam kasus narkoba menjadi pimpinan di tingkat Polsek hingga Polda. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran narkoba demi menciptakan efek jera.
Yusuf juga menyoroti pentingnya reformasi pembinaan mental dan integritas di tubuh Polri. Ia menilai bahwa kejahatan narkoba adalah salah satu komitmen Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang harus diberantas oleh Polri.
Pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang etik. Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam. Dalam sidang tersebut, Didik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Dari hasil pemeriksaan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum. Uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (ML). Malaungi yang sudah tertangkap itu pun akhirnya ‘bernyanyi’ dengan membocorkan keterlibatan polisi lain yang tidak lain tidak bukan adalah Didik selaku atasannya yakni Kapolres Bima Kota saat itu.
Penyimpangan Seksual dan Sanksi Etika
Selain terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, Didik juga dijatuhi sanksi etika karena melakukan penyimpangan seksual. Trunoyudo menegaskan bahwa perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan.
Didik memerintahkan istrinya, Miranti Afriana, untuk menghubungi polwan Aipda Dianita Agustina untuk menyimpan barang bukti berupa koper berisi narkotika miliknya. Dari hasil pemeriksaan terhadap Aipda Dianita, dirinya mengaku bahwa pada 6 Februari 2026, istri AKBP Didik atas perintah suaminya menghubungi Aipda Dianita untuk meminta mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima. Saat ini, Didik langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, usai dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti memiliki narkoba.
Perbuatan Didik melanggar sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:
* Pasal 13 huruf e: larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
* Pasal 13 huruf d: larangan perilaku penyimpangan seksual.
* Pasal 10 ayat (1) huruf d: larangan menyalahgunakan kewenangan.
* Pasal 10 ayat (1) huruf f: larangan permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
* Pasal 13 huruf f: larangan perzinahan dan perselingkuhan.
* Pasal 8 huruf c angka 1: kewajiban menaati norma hukum.
* Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003: dasar pemberhentian tidak hormat anggota Polri.



