Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Maret 2026
Trending
  • Ramalan Shio Besok Senin 23 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular
  • Honda ZR-V Diluncurkan: Apakah Jadi SUV Baru yang Sempurnakan Lini Honda?
  • Pengakuan menyedihkan bocah 12 tahun sebelum tewas akibat dihukum air panas oleh ibu tiri
  • Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum
  • ‘Be Get Mart’ Ditantang Banjir, Uji Kekuatan Mimpi Wirausaha Siswa
  • Penumpang Boleh Berbuka Puasa di KRL, Ini Syaratnya
  • Drone Terbang, Padi Melesat! Rembang Gaspol Modernisasi, Panen 2026 Bakal Meledak
  • Angie Kalengkian, Cewek Cantik Manado yang Punya Banyak Teman dari Hobi Cosplay
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»5 Populer Regional: Nasib Bripda Masias Dihentikan – Viral Ketua RT Lewati Jalan Basah
Nasional

5 Populer Regional: Nasib Bripda Masias Dihentikan – Viral Ketua RT Lewati Jalan Basah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Populer Regional: Kasus Penganiayaan hingga Viralnya Ketua RT yang Lewati Jalan Cor Basah

1. Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Usai Menganiaya Remaja di Maluku

Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik selama 13 jam. Sidang tersebut berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini terkait kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14 tahun) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Majelis Kode Etik Polri memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan. Selain pemecatan, Bripda Mesias juga dinyatakan bersalah atas perbuatan yang melanggar aturan dan mencoreng institusi Polri. Meski mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, hal itu tidak mampu menghindarkan dirinya dari hukuman.

Sidang etik juga menetapkan bahwa Bripda Mesias akan ditahan di tempat khusus selama 4 hari sejak putusan dibacakan.

2. Hukuman untuk ASN di Solo yang Sebar Data Rio Haryanto Sudah Diputuskan

Di era digital, informasi bisa dengan mudah disebarluaskan. Namun, menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin bisa dianggap sebagai tindakan ilegal. Hal ini dialami oleh mantan pembalap F1, Rio Haryanto.

Data pribadinya, berupa surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada 2024, tersebar ke publik. Dokumen tersebut disebar oleh pegawai kelurahan di Kota Solo, Jawa Tengah. Saat ini, pegawai tersebut sudah bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Pemkot Solo dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai berinisial A itu telah menjalani sidang disiplin dan mengakui kesalahan serta membuat surat pernyataan permohonan maaf. BKPSDM pun telah menjatuhkan hukuman terhadap A. Namun, hukuman tersebut belum bisa diumumkan ke publik sebelum surat penetapan sanksi diterbitkan.

“Kami sudah rapat. Sudah ada tindakan dan itu final bahwa sudah kami jatuhi hukuman. Tinggal penetapan wali kota,” kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono Putro.

3. Laporan Awal Bripda DP Disebut Tewas Usai Membenturkan Kepalanya Sendiri, Kapolda Sulsel Tak Percaya

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP hingga tewas.

Namun, sebelum kasusnya terungkap, laporan awal menyebutkan bahwa Bripda DP meninggal karena membenturkan kepalanya sendiri. Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung percaya atas laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, diketahui bahwa korban tewas bukan karena membenturkan kepalanya sendiri. Ditemukan lebam di tubuh korban akibat diduga dianiaya.

Akhirnya, jajaran Polda Sulsel menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya.

4. Misteri 2 Korban Tewas akibat Penyerangan Pos Jaga PT Kristalin, Polisi Ungkap Sulitnya Identifikasi

Dua hari setelah peristiwa penyerangan dan pembakaran Pos Penjagaan PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dua korban yang tewas terbakar masih belum teridentifikasi.

Polisi menyebut hambatan proses identifikasi karena kondisi jenazah yang terbakar parah. Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R Urbinas, mengatakan pihak medis masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan forensik.

Proses autopsi dan pemeriksaan DNA menjadi pilihan terakhir apabila metode identifikasi primer lainnya tidak memberikan hasil yang akurat.

5. Ketua RT di Blora Dipolisikan usai Viral Lewati Jalan Cor Basah: Saya Tidak Merusak, Itu Jalan Umum

Agus Sutrisno, ketua RT di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial setelah melewati jalan cor yang masih basah dengan menggunakan sepeda motor.

Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada jalan cor. Akibatnya, Agus dipolisikan oleh pihak kontraktor CV Meteor Jaya ke Polres Blora.

Agus menjelaskan bahwa ia tidak merusak jalan, karena jalan tersebut merupakan jalan umum. Ia menegaskan bahwa ia tidak melarang orang bekerja dan tidak melarang orang mencari sesuap nasi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum

1 Maret 2026

‘Be Get Mart’ Ditantang Banjir, Uji Kekuatan Mimpi Wirausaha Siswa

1 Maret 2026

Pengakuan menyedihkan bocah 12 tahun sebelum tewas akibat dihukum air panas oleh ibu tiri

1 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Shio Besok Senin 23 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

1 Maret 2026

Honda ZR-V Diluncurkan: Apakah Jadi SUV Baru yang Sempurnakan Lini Honda?

1 Maret 2026

Pengakuan menyedihkan bocah 12 tahun sebelum tewas akibat dihukum air panas oleh ibu tiri

1 Maret 2026

Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif, Indef: Jangan Kehilangan Momentum

1 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?