Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi warga Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling menjadi solusi yang sangat membantu untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Raya:
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Pada hari Senin (23/2/2026), layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Berikut rinciannya:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00–13.00 WIB)
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) (07.00–13.00 WIB)
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya (07.00–13.00 WIB)
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00–13.00 WIB)
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur resmi.
SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari Senin (23/2/2026), layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Berikut rinciannya:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug (08.00–13.00 WIB)
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci (08.00–13.00 WIB)
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang (08.00–13.00 WIB)
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake (08.00–13.00 WIB)
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00–11.00 WIB)
- Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug (08.00–11.00 WIB)
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur resmi.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Pada hari Senin (23/2/2026), layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini beroperasi selama 7 hari, mulai Senin hingga Minggu, dengan waktu operasional berbeda-beda setiap harinya. Berikut rinciannya:
- Senin: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB), dan kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB.
- Selasa: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
- Rabu: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
- Kamis: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
- Jumat: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
- Sabtu: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB), kembali buka pukul 14.00–16.00 WIB; ITC BSD (08.00–11.00 WIB).
- Minggu: Bintaro Plaza (08.00–10.00 WIB).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.



