Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Peluang dan Tantangan di Balik Perjanjian
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani kesepakatan dagang bernama Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan judul “Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance” di Washington DC pada hari Kamis (19/2/2026). Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara dua negara.
Perjanjian tersebut memberikan fasilitas tarif 0% untuk sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk produk yang sangat bergantung pada pasar AS seperti tekstil dan garmen yang bersyarat kuota, CPO, serta semikonduktor. Sebagai kompensasi, Indonesia akan menghapus tarif hampir semua barang asal AS dan wajib mengimpor barang-barang dari Negeri Paman Sam senilai US$33 miliar dalam lima tahun ke depan. Barang-barang tersebut mencakup produk energi, aviasi, hingga pertanian.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga sepakat untuk menghapus berbagai hambatan dagang non-tarif bagi AS, seperti pengecualian aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label halal, hingga lisensi impor. Hal ini diharapkan dapat mempercepat aliran perdagangan antara kedua negara.
Potensi dan Manfaat Perjanjian
Menurut Deni Friawan, peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), perjanjian ini bukan hanya tentang penghapusan tarif bea masuk. Menurutnya, ART memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis.
Dari sisi peluang, Deni menyatakan bahwa akses ekspor Indonesia ke pasar AS kini menjadi lebih stabil. Hilangnya ketidakpastian tarif resiprokal membuka keran ekspansi yang lebih luas bagi produk unggulan domestik. Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan dapat memperdalam integrasi Indonesia dalam rantai pasok strategis dengan AS, terutama di bidang mineral kritis dan energi transisi seperti electric vehicle (EV), baterai, dan rare earth.
Di tengah tren perlambatan ekonomi global dan proteksionisme, kepastian hubungan dagang dengan AS memberikan keamanan tersendiri. Indonesia kini memiliki momentum untuk mendiversifikasi pasar ekspor mineralnya agar tidak melulu bergantung pada China. Transparansi regulasi dan penguatan hak kekayaan intelektual dalam ART juga berpotensi mendongkrak aliran penanaman modal asing langsung.
Risiko dan Tantangan
Namun, Deni juga mengingatkan adanya risiko struktural dari kesepakatan dagang RI-AS. Dia melihat sejumlah poin dalam ART berpotensi memangkas fleksibilitas strategi industrialisasi nasional. Misalnya, pembatasan kewajiban transfer teknologi, pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis, serta komitmen alignment pada rezim ekspor AS berarti mengurangi fleksibilitas Indonesia.
Deni merujuk Article 3.4 ayat (1) ART yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan memaksakan AS mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu sebagai syarat melakukan bisnis di Tanah Air. Selain itu, Annex III Article 2.28 menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan untuk investor AS di sektor pertambangan, pemrosesan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya alam, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan layanan finansial.
Article 5.2 ayat (1) juga mengatur bahwa kerja sama RI-AS untuk membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Bahkan, ayat (4) secara spesifik menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif, selaras dengan kontrol ekspor Negeri Paman Sam.
Pengaruh Geopolitik
Lebih jauh, Deni menyoroti aspek geopolitik yang dinilai paling sensitif dalam ART. Dia khawatir dengan mewajibkan Indonesia menyelaraskan diri terhadap kebijakan keamanan ekonomi AS, termasuk kontrol ekspor dan sanksi terhadap negara ketiga, secara implisit menggeser posisi bebas-aktif Indonesia.
Article 5.1 ART memang mengatur bahwa jika AS memberlakukan pembatasan impor atas barang atau jasa dari negara ketiga maka Indonesia harus memberlakukan kebijakan setara terhadap negara ketiga tersebut. Hal ini bukan hanya “memaksa” Indonesia untuk memilih blok, tetapi juga mempersempit ruang manuver Indonesia ketika dinamika global makin terpolarisasi.
Kesimpulan
Akhirnya, CSIS menyimpulkan bahwa pakta ART tidak secara inheren menguntungkan atau merugikan, melainkan hanyalah instrumen. Tanpa penguatan kapasitas industri dan kompensasi bagi sektor rentan, ART hanya akan menjadi mekanisme integrasi pasif. Sebaliknya, dengan strategi yang terukur, Deni melihat pakta ini bisa menjadi pijakan transformasi struktural bagi Indonesia.
“Tantangannya bukan pada teks perjanjian yang telah disepakati saat ini, melainkan pada bagaimana kemampuan negara ini mengatur ulang posisi ekonominya sendiri,” tutup Deni.



