Perubahan Pola Konsumsi untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memberikan ajakan kepada masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke produk yang lebih ramah lingkungan. Ajakan ini disampaikan seiring penerapan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai yang menyasar pelaku usaha hingga masyarakat. Saat ini, membawa tas belanja sendiri bukan hanya sekadar tren, tetapi sudah menjadi kebutuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai alias PPSP. Lewat regulasi ini, pemerintah mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai kunci utama pengurangan sampah dari sumbernya.
Dengan mengubah kebiasaan belanja sehari-hari dengan beralih dari kantong plastik ke tas ramah lingkungan. “Karena keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Jenis-Jenis Plastik Sekali Pakai yang Dibatasi
Jenis plastik sekali pakai (PSP) yang dibatasi terdiri dari beberapa kategori. Meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan minuman plastik, serta alat makan plastik. Penggunaan jenis-jenis tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap timbulan sampah karena sulit terurai secara alami.
Menurutnya, plastik sekali pakai dapat digantikan dengan produk yang lebih ramah lingkungan atau bahkan dihilangkan sama sekali dalam aktivitas sehari-hari. Kantong plastik, misalnya, dapat diganti dengan kantong berbahan biodegradable atau tas belanja berbahan kain seperti totebag yang dapat digunakan berulang kali. Sementara itu, wadah atau kemasan makanan dan minuman dapat menggunakan bahan non plastik seperti kardus, kertas, daun, maupun bahan alternatif lainnya yang mudah terurai.
Untuk penggunaan styrofoam pada restoran maupun kegiatan tertentu, pemerintah mendorong penggantian dengan kemasan berbahan kertas atau biodegradable. Sedotan minuman plastik dan alat makan plastik juga dianjurkan diganti dengan bahan metal, kayu, bambu, atau kertas yang lebih ramah lingkungan.
Pengecualian dan Peran Pelaku Usaha
Pemerintah berharap perubahan ini dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Meski demikian, penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk alasan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana. “Pengecualian ini diberikan untuk memastikan aspek keselamatan dan kebutuhan darurat tetap terpenuhi,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.
Kebijakan pembatasan ini menyasar pelaku usaha dan penyedia plastik meliputi pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi. Sebagai gantinya, pelaku usaha diperkenankan menyediakan produk pengganti yang lebih ramah lingkungan guna mendukung operasional usaha sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Prasetyo Rahmadi mengatakan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran bersama antara pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen. Perubahan perilaku, seperti membawa tas belanja sendiri atau menolak sedotan plastik, dinilai menjadi langkah sederhana namun berdampak besar dalam mengurangi timbulan sampah.
Pembinaan dan Insentif bagi Pelaku Usaha
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan konsultasi, serta pelatihan dan bantuan teknis. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna dalam pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.
“Termasuk di dalamnya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik,” sebutnya. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan pembatasan plastik sekali pakai. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih cepat beradaptasi dengan kebijakan baru sekaligus mempercepat perubahan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menekan timbulan sampah plastik dan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya.
“Kami berharap masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada plastik sekali pakai. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.



