Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 2 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dibela Hotman Paris, Kakek Herman Jadi Tersangka Usir Maling Pakai Parang
Hukum

Dibela Hotman Paris, Kakek Herman Jadi Tersangka Usir Maling Pakai Parang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib Kakek Herman dan Kakek Syafrial yang Menjadi Tersangka

Kasus kakek Herman dan kakek Syafrial menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, terutama karena keduanya dijadikan tersangka setelah menghadapi tindakan kekerasan. Kejadian ini memicu perdebatan tentang hak untuk membela diri dan bagaimana sistem hukum menangani kasus-kasus seperti ini.

Alasan Herman Jadi Tersangka

Herman, seorang kakek yang tinggal di Ketapang, menjadi tersangka setelah menggunakan parang saat mencoba mencegah pencurian di kebunnya. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga hak miliknya. Namun, tindakan tersebut justru berbalik menjadi bumerang bagi Herman.

Pihak keluarga Herman mengaku terpukul dengan status tersangka yang diberikan kepada kakek mereka. Mereka menilai Herman justru merupakan korban pengeroyokan, bukan pelaku tindak kriminal. Dalam video yang beredar, terlihat anak Herman menangis menanyakan ketidakadilan yang dialami ayahnya. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban.

Keluarga Herman Mengajukan Permohonan Bantuan

Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Herman. Hotman Paris meminta agar pihak keluarga segera menghubungi timnya untuk mendapatkan dukungan hukum. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh aparat hukum.

Dalam unggahan Instagramnya, Hotman Paris menulis: “Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911.” Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi kakek Herman.

Kakek Syafrial Juga Jadi Tersangka

Selain kakek Herman, kakek lain bernama Syafrial Pasha (54) juga menjadi tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Syafrial memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung jeratan hukum. Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, sengketa lahan antara Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, menjadi akar dari kejadian ini. Peristiwa tersebut mengakibatkan Idran mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya, Syafrial.

Ada 4 Kali Laporan

Polisi mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan. Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Namun, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Ia menyebut bahwa Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial hanya membawa kayu untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut. Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran.

Langkah Hukum yang Diambil

Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.

Kesimpulan

Kasus kakek Herman dan kakek Syafrial menunjukkan kompleksitas dalam penanganan hukum di Indonesia. Bagaimana sistem hukum menangani tindakan pembelaan diri dan bagaimana keadilan bisa ditegakkan menjadi pertanyaan besar. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang harus dijaga.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?