Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Dibela Hotman Paris, Kakek Herman Jadi Tersangka Usir Maling Pakai Parang
    Hukum

    Dibela Hotman Paris, Kakek Herman Jadi Tersangka Usir Maling Pakai Parang

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Nasib Kakek Herman dan Kakek Syafrial yang Menjadi Tersangka

    Kasus kakek Herman dan kakek Syafrial menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, terutama karena keduanya dijadikan tersangka setelah menghadapi tindakan kekerasan. Kejadian ini memicu perdebatan tentang hak untuk membela diri dan bagaimana sistem hukum menangani kasus-kasus seperti ini.

    Alasan Herman Jadi Tersangka

    Herman, seorang kakek yang tinggal di Ketapang, menjadi tersangka setelah menggunakan parang saat mencoba mencegah pencurian di kebunnya. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga hak miliknya. Namun, tindakan tersebut justru berbalik menjadi bumerang bagi Herman.

    Pihak keluarga Herman mengaku terpukul dengan status tersangka yang diberikan kepada kakek mereka. Mereka menilai Herman justru merupakan korban pengeroyokan, bukan pelaku tindak kriminal. Dalam video yang beredar, terlihat anak Herman menangis menanyakan ketidakadilan yang dialami ayahnya. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban.

    Keluarga Herman Mengajukan Permohonan Bantuan

    Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Herman. Hotman Paris meminta agar pihak keluarga segera menghubungi timnya untuk mendapatkan dukungan hukum. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh aparat hukum.

    Dalam unggahan Instagramnya, Hotman Paris menulis: “Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911.” Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi kakek Herman.

    Kakek Syafrial Juga Jadi Tersangka

    Selain kakek Herman, kakek lain bernama Syafrial Pasha (54) juga menjadi tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Syafrial memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung jeratan hukum. Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, sengketa lahan antara Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, menjadi akar dari kejadian ini. Peristiwa tersebut mengakibatkan Idran mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya, Syafrial.

    Ada 4 Kali Laporan

    Polisi mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan. Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

    Namun, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Ia menyebut bahwa Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial hanya membawa kayu untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut. Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran.

    Langkah Hukum yang Diambil

    Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.

    Kesimpulan

    Kasus kakek Herman dan kakek Syafrial menunjukkan kompleksitas dalam penanganan hukum di Indonesia. Bagaimana sistem hukum menangani tindakan pembelaan diri dan bagaimana keadilan bisa ditegakkan menjadi pertanyaan besar. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang harus dijaga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?