Larangan Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Puasa di DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi selama bulan puasa. Larangan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Keenam jenis usaha tersebut meliputi:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, ada pengecualian untuk beberapa jenis usaha pariwisata. Keenam jenis usaha tersebut dapat beroperasi jika diselenggarakan di hotel bintang 4 dan 5. Selain itu, usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit juga diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan batasan waktu operasional.
Ketentuan Waktu Operasional Usaha Pariwisata yang Diizinkan
Berikut adalah ketentuan waktu operasional untuk usaha pariwisata yang dikecualikan:
- Kelab malam beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB
- Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB
- Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB
- Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
- Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB
- Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya
Penetapan Awal Bulan Puasa
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah bertepatan dengan Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan setelah sidang isbat yang digelar pada Selasa (17/2/2026) di Hotel Borobudur, Jakarta. Sidang isbat dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, didampingi Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i.
Pemantauan hilal dilakukan secara serentak di 96 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke. Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal puasa Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Jadi secara hisab data hilal pada hari ini (17 Februari), tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Selasa (17/2/2026).
Kriteria MABIMS sendiri mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat secara toposentrik dan elongasi minimal 6,4 derajat secara geosentrik. “Kriteria MABIMS (3-6,4) pada tanggal 29 Sya’ban 1447 H/17 Februari 2026 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 dan elongasi minimum 6,4 derajat, sehingga tanggal 1 Ramadhan 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, tanggal 19 Februari 2026 M,” kata dia.



