Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Februari 2026
Trending
  • Mantan Kepala Kru Lorenzo Prediksi Transfer Pembalap MotoGP 2027, Toprak Razgatlioglu Gantikan Quartararo
  • Motor matic 2026: BeAT tetap unggul, Nmax dan hybrid jadikan persaingan semakin sengit!
  • Aturan Mudik 2026: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
  • Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Polisi Temukan Sekoper Narkoba, Bandar E Diburu
  • Menteri Pangan: Swasembada Turunkan Harga Beras Dunia
  • Nkunku Bantah Isu Hengkang, Janji Tetap di AC Milan
  • Destinasi Imlek Terpopuler 2026 di Indonesia, Mulai Singkawang hingga Jogja
  • Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: Finansial, Hoki, Karier, Kesehatan, Mobilitas, Cinta, dan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Polisi Temukan Sekoper Narkoba, Bandar E Diburu
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Polisi Temukan Sekoper Narkoba, Bandar E Diburu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut adalah sebuah koper yang berisi berbagai jenis narkotika.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram. Barang bukti ini ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan bahwa AKBP Didik telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa indikasi ini masih bersifat awal dan akan terus dikaji lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan bahwa diduga sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” ujar Johnny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, kepolisian juga menelusuri informasi mengenai aliran dana mencurigakan. Adanya dugaan aliran uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi (ML). “Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” ujar Johnny.

Sekoper Narkoba untuk Dikonsumsi

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri. Meskipun hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba, uji rambut yang dilakukan oleh Propam menunjukkan hasil positif.

“Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.

Buru Bandar E

Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Identitas bandar dengan inisial E saat ini sudah memiliki profil lengkap. Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan.

Nama E muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Maulangi), yang merupakan salah satu tokoh jaringan dengan inisial E.

Johnny meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ujar Johnny.

AKBP Didik Tersangka

Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram. Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kariernya Terpuruk, Mantan Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba

18 Februari 2026

Mayat Siswi SMP Ditemukan Membusuk, Dibunuh Teman Dekat karena Sakit Hati

18 Februari 2026

Pria Mantan Penitip Anak di Inggris Dipenjara 18 Tahun atas Kasus Pelecehan Siswa

18 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mantan Kepala Kru Lorenzo Prediksi Transfer Pembalap MotoGP 2027, Toprak Razgatlioglu Gantikan Quartararo

18 Februari 2026

Motor matic 2026: BeAT tetap unggul, Nmax dan hybrid jadikan persaingan semakin sengit!

18 Februari 2026

Aturan Mudik 2026: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap

18 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Polisi Temukan Sekoper Narkoba, Bandar E Diburu

18 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?