Latar Belakang dan Perjalanan Karier dr. Piprim Basarah Yanuarso
dr. Piprim Basarah Yanuarso, yang lebih dikenal dengan nama lengkapnya, adalah seorang dokter spesialis anak konsultan kardiologi anak di Indonesia. Ia memiliki gelar Sp.A (Spesialis Anak) dan Subsp.Kardio(K), serta saat ini tinggal di Jakarta Timur, DKI Jakarta. Lahir pada 15 Januari 1967, Piprim telah meniti karier sebagai dokter anak selama beberapa dekade, dengan fokus pada penanganan penyakit jantung pada bayi hingga remaja.
Selama 20 tahun, ia berpraktik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), salah satu rumah sakit rujukan nasional. Dalam perjalanannya, Piprim juga menempuh pendidikan subspesialis kardiologi anak selama satu tahun di Institusi Jantung Negara, Malaysia, dan lulus pada 2007 dengan gelar SpA(K). Keahliannya berfokus pada diagnosis serta penanganan gangguan jantung pada anak.
Selain aktif sebagai praktisi medis, Piprim juga dikenal dalam dunia akademik. Ia merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), serta meraih gelar doktor (Dr.) dalam bidang Ilmu Kedokteran dari Universitas Indonesia pada Mei 2025. Dengan latar belakang sebagai dokter, akademisi, dan organisasi profesi, Piprim selama ini aktif dalam berbagai upaya pengembangan ilmu kesehatan anak di Indonesia.
Polemik dengan Menteri Kesehatan
Piprim menjadi sorotan setelah mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sebelumnya, ia sempat menolak mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Menurutnya, mutasi tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak melalui prosedur yang semestinya, sehingga dinilai melanggar asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
Akibat mutasi tersebut, akun pelayanannya untuk pasien BPJS di RSCM otomatis dibekukan. Hal ini membuat pasien BPJS tidak lagi bisa mendapatkan layanan darinya di rumah sakit tersebut. Piprim menyatakan bahwa selama 28 tahun mengabdi di RSCM, mayoritas pasien yang ditanganinya merupakan peserta BPJS.
“Mulai hari ini saya tidak lagi bisa melayani putra-putri Bapak Ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau tetap ingin saya yang menangani, harus melalui jalur swasta di RSCM Kencana dengan biaya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan di RSCM Kencana sebagai unit swasta mengharuskan pasien membayar biaya mandiri yang diperkirakan mencapai Rp 4 juta untuk pemeriksaan awal.
Penjelasan dari Pihak RSCM
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSCM menyatakan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut disebut telah melalui kajian dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, serta meningkatkan kinerja tenaga medis.
“Mutasi dr. Piprim merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk memperkuat layanan jantung anak di RS Fatmawati. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya terpusat di RSCM, tetapi memiliki alternatif layanan serupa di rumah sakit pemerintah lainnya,” tulis pihak RSCM.
Pelayanan Beralih ke RS Fatmawati
RSCM juga menegaskan bahwa dengan adanya perpindahan administrasi kepegawaian, seluruh layanan medis dr. Piprim kini menjadi kewenangan RSUP Fatmawati. Artinya, pasien BPJS yang ingin tetap mendapatkan penanganan dari dr. Piprim dapat mengakses layanan tersebut di RSUP Fatmawati sesuai prosedur yang berlaku.
Terkini: Piprim Mengaku Dipecat Menkes
Perkembangan terbaru, dr. Piprim menyatakan dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman audio yang beredar. Ia menyebut pemecatan tersebut terjadi setelah dirinya menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan asas meritokrasi. Selain itu, ia juga menyinggung sikapnya yang mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien, mahasiswa, serta tenaga medis yang selama ini berada di bawah bimbingannya.



