Latar Belakang dan Perjalanan Karier dr. Piprim Basarah Yanuarso
dr. Piprim Basarah Yanuarso adalah seorang dokter spesialis anak yang terkenal dengan keahliannya dalam bidang kardiologi anak. Ia memiliki gelar Sp.A (Spesialis Anak) dan Subsp.Kardio(K), serta saat ini tinggal di Jakarta Timur, DKI Jakarta. Lahir pada 15 Januari 1967, Piprim telah menjalani karier sebagai dokter anak selama lebih dari 20 tahun, dengan fokus pada penanganan penyakit jantung pada bayi hingga remaja.
Selama masa kerjanya, ia berpraktik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), salah satu rumah sakit rujukan nasional di Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga menempuh pendidikan subspesialis kardiologi anak selama satu tahun di Institusi Jantung Negara, Malaysia, dan lulus pada 2007 dengan gelar SpA(K). Keahliannya berfokus pada diagnosis serta penanganan gangguan jantung pada anak.
Piprim tidak hanya aktif sebagai praktisi medis, tetapi juga dikenal sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Ia meraih gelar doktor (Dr.) dalam bidang Ilmu Kedokteran dari Universitas Indonesia pada Mei 2025. Dengan latar belakang sebagai dokter, akademisi, dan organisasi profesi, Piprim selama ini aktif dalam berbagai upaya pengembangan ilmu kesehatan anak di Indonesia, termasuk dalam isu independensi kolegium yang kini menjadi sorotan.
Polemik dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah menolak mutasi yang dinilainya tidak sesuai asas meritokrasi. Dalam pernyataannya, Piprim menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikapnya yang mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak, yang menurutnya tidak seharusnya berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, ia sempat dimutasi ke RSUP Fatmawati meski menolaknya. “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya dalam unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (15/2). Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien, mahasiswa, serta tenaga medis yang selama ini berada di bawah bimbingannya.
Penolakan Mutasi dan Dampaknya pada Pasien BPJS
Dokter spesialis jantung anak, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSCM. Hal ini terjadi setelah dirinya dimutasi oleh Kementerian Kesehatan ke RSUP Fatmawati. Akibat mutasi tersebut, akun pelayanannya untuk pasien BPJS di RSCM otomatis dibekukan. Kondisi ini membuat pasien BPJS tidak lagi bisa mendapatkan layanan darinya di rumah sakit tersebut.
Piprim menyatakan bahwa selama 28 tahun mengabdi di RSCM, mayoritas pasien yang ditanganinya merupakan peserta BPJS. “Mulai hari ini saya tidak lagi bisa melayani putra-putri Bapak Ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau tetap ingin saya yang menangani, harus melalui jalur swasta di RSCM Kencana dengan biaya sendiri,” kata Piprim pada Minggu (28/8/2025) lalu.
Ia menyebut, layanan di RSCM Kencana sebagai unit swasta mengharuskan pasien membayar biaya mandiri yang diperkirakan mencapai Rp 4 juta untuk pemeriksaan awal.
Alasan Penolakan Mutasi
Piprim mengaku menolak mutasi ke RSUP Fatmawati karena dinilai dilakukan secara mendadak dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Menurutnya, perpindahan tugas tanpa komunikasi dan mekanisme yang jelas merupakan pelanggaran asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya menolak dengan tegas mutasi yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, akun saya dibekukan sehingga pasien BPJS tidak bisa lagi saya layani di RSCM,” klaimnya.
Penjelasan dari Pihak RSCM
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSCM menyatakan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut disebut telah melalui kajian dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, serta meningkatkan kinerja tenaga medis.
“Mutasi dr. Piprim merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk memperkuat layanan jantung anak di RS Fatmawati. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya terpusat di RSCM, tetapi memiliki alternatif layanan serupa di rumah sakit pemerintah lainnya,” tulis pihak RSCM.
Pelayanan Beralih ke RSUP Fatmawati
RSCM juga menegaskan bahwa dengan adanya perpindahan administrasi kepegawaian, seluruh layanan medis dr. Piprim kini menjadi kewenangan RSUP Fatmawati. Artinya, pasien BPJS yang ingin tetap mendapatkan penanganan dari dr. Piprim dapat mengakses layanan tersebut di RSUP Fatmawati sesuai prosedur yang berlaku.
Terkini: Piprim Mengaku Dipecat Menkes
Perkembangan terbaru, dr. Piprim menyatakan dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman audio yang beredar. Ia menyebut pemecatan tersebut terjadi setelah dirinya menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai dengan asas meritokrasi. Selain itu, ia juga menyinggung sikapnya yang mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.



