Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 24 Mei 2026
Trending
  • Profil Timnas Aljazair di Piala Dunia 2026, Kebangkitan Les Fennecs sebagai Kuda Hitam Afrika Utara
  • Destinasi Wisata dan Budaya Kaltim Masuk Nominasi API Awards 2026, Ini Cara Memilihnya
  • Karakter Pisces: Romantis dan Sangat Sensitif
  • Aman Yani, Target Dedi Mulyadi dengan Hadiah Rp750 Juta, Diduga Otak Pembunuhan
  • Neymar Masuk Timnas Brasil 2026: Profil dan Perjalanan Karier Singkat
  • Sinar matahari berisiko sebabkan katarak: ketahui penyebab, gejala, dan cara mengatasinya
  • GWM Buka Dealer 3S di Makassar, Sasar Pasar Otomotif Timur Indonesia
  • Perhiasan Sandra Dewi dilelang, ini profil artis Babel yang menarik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK Soroti Risiko Korupsi di Bea Cukai, Beri 5 Rekomendasi Pengelolaan Impor
Politik

KPK Soroti Risiko Korupsi di Bea Cukai, Beri 5 Rekomendasi Pengelolaan Impor

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK Mengungkap Celah Korupsi di DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penemuan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat DJBC, yang diduga terlibat dalam dugaan suap dalam kegiatan impor barang.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain:
* Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal
* Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono
* Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan
* Pemilik PT Blueray (BR) Jhon Field
* Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri
* Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara ini mengungkap masih adanya celah korupsi di area perbatasan hingga pascaperbatasan yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

“Perkara ini mengungkap area perbatasan hingga pasca-perbatasan masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Modus Korupsi yang Terbongkar

KPK menemukan modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus tersebut memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan fisik, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal.

Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor. KPK menilai, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan.

Modus serupa sebelumnya telah dipetakan KPK melalui kajian “Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura Periode 2016–2020”. Dalam kajian tersebut, DJBC diposisikan sebagai pintu utama arus barang impor sehingga pengawasan di sektor ini dinilai sangat krusial.

Pentingnya Pengawasan Terpadu

KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh DJBC, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.

Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga memotret praktik serupa pada periode Triwulan III 2025–2026. Implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif, diduga dimanfaatkan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

“Kondisi tersebut membuka ruang negosiasi administratif dalam proses risk profiling dan memicu praktik rent-seeking, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus,” ucapnya.

Lima Langkah Penguatan Tata Kelola Impor

Berdasarkan studi kasus tersebut, KPK melalui Stranas PK mendorong penguatan tata kelola impor melalui lima langkah:

  1. Memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor

    “Optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real-time lintas kementerian/lembaga untuk menciptakan sistem peringatan dini (early warning system).”

  2. Menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi

    Menurutnya, pentingnya pembatasan diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan.

  3. Mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership (BO)

    Langkah ini bertujuan memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

  4. Menyederhanakan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina

    Penyederhanaan dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal.

  5. Meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end

    Sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti “Jaga Pelabuhan” sebagai instrumen kontrol sosial.

Membangun Kedaulatan Ekonomi yang Transparan

KPK menegaskan, pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan.

“KPK juga akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola tersebut, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis,” tegasnya.

Menurut KPK, sinergi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk menutup ruang penyimpangan serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya ini juga disebut selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.

“Semangat kolektif dan kolaboratif para pemangku kepentingan dalam penguatan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat ini tentunya juga selaras dengan visi Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Profil Timnas Aljazair di Piala Dunia 2026, Kebangkitan Les Fennecs sebagai Kuda Hitam Afrika Utara

24 Mei 2026

Destinasi Wisata dan Budaya Kaltim Masuk Nominasi API Awards 2026, Ini Cara Memilihnya

24 Mei 2026

Karakter Pisces: Romantis dan Sangat Sensitif

24 Mei 2026

Aman Yani, Target Dedi Mulyadi dengan Hadiah Rp750 Juta, Diduga Otak Pembunuhan

24 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?