Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Setelah Terlibat Dugaan Penerimaan Dana dari Bandar Narkoba
Kasus dugaan korupsi dan keterlibatan dalam peredaran narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kini semakin memanas. Salah satu tokoh utama yang terlibat adalah AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, yang kini dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Peristiwa ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. AKP Malaungi telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi menjadi awal dari penyelidikan.
Dari pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi muncul sebagai bagian dari jaringan tersebut. Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal institusi.
Jejak Kasus Menyeret Kapolres
Setelah AKP Malaungi dipecat atau PTDH, Polda NTB juga menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Hal itu dibenarkan oleh Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026). “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” katanya. Kholid menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Nama AKBP Didik turut terseret setelah “nyanyian” AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Adapun AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Aliran Dana dari Bandar Narkoba
AKP Malaungi mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi. Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru. Hal itu menurut keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi.
Menurut Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard. Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. “Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni.
Seolah mendapat angin segar untuk memenuhi keinginan pimpinannya, AKP Malaungi menyampaikan niat Koko Erwin kepada atasannya yakni AKBP Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.
Proses Pencairan Uang
Pengiriman uang dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta. Koko mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta. Lalu, AKP Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi.
Dalam proses pengiriman itu, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian. Ajudan itu biasa dipanggil Ria. Hingga akhirnya proses penyerahan uang selesai. Total uang yang diserahkan Rp 1 miliar dan disimpan dalam kardus bekas Bir. Sisanya Rp 800 juta belum dikirim oleh Koko Erwin.
Sabu sebagai Jaminan
Selanjutnya, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Pertemuan dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai empat. Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin. “Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,”ucap Asmuni.
Sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin. “Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,”ujarnya.
Profil AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dengan jabatan terakhir sebagai Kapolres Bima Kota. Sebelum itu, AKBP Didik memiliki karier yang cukup panjang di bidang reserse dan operasional.
Usai lulus Akpol, ia mengawali karier kepolisiannya dengan bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun. Kemudian pindah ke Polda Metro Jaya dengan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan. AKBP Didik mulai bertugas di NTB tahun 2020 dengan jabatan strategis seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Lalu, AKBP Didik menjabat Kapolres Lombok Utara mulai 2023–2025. Pada 14 Januari 2025, ia resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata. Pada Februari 2026, AKBP Didik dicopot dari Kapolres Bima Kota. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026).



