Kejagung Lakukan Penggeledahan di Perusahaan di Sumatra Terkait Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, yaitu palm oil mill effluent (POME), yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024. Proses penyidikan ini dilakukan dengan melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan di wilayah Sumatra. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penggeledahan
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor milik PT-PT yang sebelumnya memiliki pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan ini dilakukan antara Pekanbaru dan Medan. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik ini merupakan perusahaan yang dipimpin oleh delapan orang dari kalangan swasta yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Namun, Anang mengakui bahwa belum bisa memberikan informasi lengkap mengenai hasil penggeledahan tersebut, termasuk barang bukti apa saja yang berhasil disita. Hal ini dikarenakan proses penggeledahan masih berlangsung dan ia meminta publik untuk bersabar menantikan hasil akhirnya.
Tersangka dari Instansi Pemerintah dan Swasta
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka adalah:
- R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada DJBC.
- Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta, seperti:
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
- ERW selaku Direktur PT. BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
- RND selaku Direktur PT. TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO.
- VNR selaku Direktur PT SIP.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Modus Korupsi yang Dilakukan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka adalah rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor. Dalam hal ini, CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO.
Tujuan dari modus ini adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.
Selain itu, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Hal ini menyebabkan pemungutannya menjadi jauh lebih rendah. Selain itu, ada indikasi adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Dampak Korupsi Terhadap Negara
Perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO. Dampak yang tercatat antara lain adalah kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta gangguan terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.



