Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 28 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»OTT KPK Menggemparkan, Pengadilan Gorontalo Akui Tidak Ada Kasus Pajak dan Bea Cukai
Hukum

OTT KPK Menggemparkan, Pengadilan Gorontalo Akui Tidak Ada Kasus Pajak dan Bea Cukai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

PN Gorontalo Jamin Tidak Ada Perkara yang Menyeret Pejabat Pajak, Bea Cukai, dan Pegawai Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo telah memastikan bahwa dalam lima tahun terakhir tidak ada perkara yang menyeret pejabat kantor pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan. Hal ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di wilayah hukum Gorontalo mampu menjaga integritas dan kualitas pelayanan.

Meski demikian, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) masih sering melibatkan pejabat maupun mantan kepala daerah di Gorontalo. Untuk menghindari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Sistem ini mencakup monitoring Komisi Yudisial serta pengawasan rutin bulanan di pengadilan tinggi dan negeri.

Sistem Pengawasan Berjenjang oleh MA

Pengawasan oleh MA dilakukan secara berjenjang, termasuk pembinaan oleh pimpinan MA, pengawasan oleh Kepala Badan Pengawasan MA, serta monitoring oleh Komisi Yudisial. Selain itu, ada pembinaan dari direktur jenderal badan peradilan, pengawasan dari pengadilan tinggi setempat, dan ketua pengadilan negeri.

Di level pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pembinaan dilakukan rutin setiap bulan. Sementara itu, pembinaan dari level pusat biasanya berlangsung setiap tiga bulan, namun bisa dilakukan sewaktu-waktu secara insidentil jika diperlukan.

Metode Penyamaran untuk Menguji Integritas Pelayanan

Selain pengawasan formal, MA juga menerapkan metode penyamaran melalui tim internal yang dikenal sebagai mystery shopper. Tim ini bertugas melakukan pemantauan lapangan untuk mengetahui apakah ada oknum yang melakukan penyelewengan.

Menurut Bayu Lesmana Taruna, hakim sekaligus Juru Bicara PN Gorontalo, informasi yang diperoleh oleh mystery shopper akan langsung dilaporkan ke MA untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.

Di Gorontalo sendiri, tim mystery shopper juga kerap melakukan pemantauan. Namun sejauh ini belum ada temuan yang berujung pada laporan atau pengaduan ke tingkat MA.

Jadwal Persidangan di PN Tipikor Gorontalo

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah agenda persidangan penting sepanjang pekan pertama Februari 2026. Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, berbagai perkara akan mulai disidangkan pada Senin (2/2/2026).

  • Perkara I

    Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto

    Terdakwa: Daiman Ali, S.H.I., M.Si

    Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum

    Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato

  • Perkara II

    Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto

    Terdakwa: Ibrahim Dj. Noor, S.E. dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag

    Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum

    Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato

  • Perkara III

    Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto

    Terdakwa: Rito Nasibu, S.T., M.Eng.

    Agenda persidangan: Pemeriksaan saksi

    Kasus: Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo

  • Perkara IV

    Terdakwa: Reza Anggriyanto

    Agenda persidangan: Sidang perdana

    Kasus: Kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo

Jadwal persidangan di atas dapat berubah-ubah tergantung kebijakan PN Tipikor Gorontalo.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?