PN Gorontalo Jamin Tidak Ada Perkara yang Menyeret Pejabat Pajak, Bea Cukai, dan Pegawai Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo telah memastikan bahwa dalam lima tahun terakhir tidak ada perkara yang menyeret pejabat kantor pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan. Hal ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di wilayah hukum Gorontalo mampu menjaga integritas dan kualitas pelayanan.
Meski demikian, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) masih sering melibatkan pejabat maupun mantan kepala daerah di Gorontalo. Untuk menghindari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Sistem ini mencakup monitoring Komisi Yudisial serta pengawasan rutin bulanan di pengadilan tinggi dan negeri.
Sistem Pengawasan Berjenjang oleh MA
Pengawasan oleh MA dilakukan secara berjenjang, termasuk pembinaan oleh pimpinan MA, pengawasan oleh Kepala Badan Pengawasan MA, serta monitoring oleh Komisi Yudisial. Selain itu, ada pembinaan dari direktur jenderal badan peradilan, pengawasan dari pengadilan tinggi setempat, dan ketua pengadilan negeri.
Di level pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pembinaan dilakukan rutin setiap bulan. Sementara itu, pembinaan dari level pusat biasanya berlangsung setiap tiga bulan, namun bisa dilakukan sewaktu-waktu secara insidentil jika diperlukan.
Metode Penyamaran untuk Menguji Integritas Pelayanan
Selain pengawasan formal, MA juga menerapkan metode penyamaran melalui tim internal yang dikenal sebagai mystery shopper. Tim ini bertugas melakukan pemantauan lapangan untuk mengetahui apakah ada oknum yang melakukan penyelewengan.
Menurut Bayu Lesmana Taruna, hakim sekaligus Juru Bicara PN Gorontalo, informasi yang diperoleh oleh mystery shopper akan langsung dilaporkan ke MA untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.
Di Gorontalo sendiri, tim mystery shopper juga kerap melakukan pemantauan. Namun sejauh ini belum ada temuan yang berujung pada laporan atau pengaduan ke tingkat MA.
Jadwal Persidangan di PN Tipikor Gorontalo
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah agenda persidangan penting sepanjang pekan pertama Februari 2026. Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, berbagai perkara akan mulai disidangkan pada Senin (2/2/2026).
Perkara I
Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Daiman Ali, S.H.I., M.Si
Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum
Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten PohuwatoPerkara II
Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Ibrahim Dj. Noor, S.E. dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag
Agenda persidangan: Pemeriksaan ahli dari penuntut umum
Kasus: Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten PohuwatoPerkara III
Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Terdakwa: Rito Nasibu, S.T., M.Eng.
Agenda persidangan: Pemeriksaan saksi
Kasus: Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota GorontaloPerkara IV
Terdakwa: Reza Anggriyanto
Agenda persidangan: Sidang perdana
Kasus: Kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo
Jadwal persidangan di atas dapat berubah-ubah tergantung kebijakan PN Tipikor Gorontalo.



