Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sudahkah BPJS Tanggung Biaya Korban KDRT dan Kekerasan Seksual?
Hukum

Sudahkah BPJS Tanggung Biaya Korban KDRT dan Kekerasan Seksual?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar8 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Para korban kekerasan domestik dan seksual kini menghadapi tantangan berat karena BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) tidak lagi menanggung pelayanan kesehatan bagi para korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi beban berat bagi mereka, terutama dalam hal biaya pengobatan dan pemulihan psikis.

Belum lama ini, pendamping hukum dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara), Siti Mazuma, mengurus kasus seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku dalam kasus ini adalah ayah korban itu sendiri. Sang ibu, dengan penghasilan yang terbatas, harus bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan dana demi pengobatan psikologis anaknya. Jadwal kunjungan ke psikiater hanya dilakukan sebulan sekali.

Siti menyebutkan bahwa biaya pemulihan psikis tidak murah, sehingga membuat ibu korban mencari peluang tambahan untuk memperoleh pemasukan. Pada kesempatan lain, Siti juga mendampingi korban KDRT. Korban, yang berasal dari latar belakang ekonomi tidak mampu, diharuskan membayar visum secara mandiri jika ingin membawa kasusnya ke ranah hukum.

Menurut Siti, korban tidak memiliki cukup uang untuk membiayai visum tersebut. “Kami bersama teman jaringan kemudian patungan untuk membayar visum ini,” katanya saat diwawancarai BBC News Indonesia, Senin (9/2).

Jalan pemulihan bagi korban kekerasan perempuan dan anak semakin berliku. Siti menyampaikan bahwa sebelum adanya kebijakan pencabutan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), negara lebih dulu berlaku tidak adil kepada perempuan dan anak korban kekerasan—baik domestik maupun seksual. “Jika korban harus membayar biaya visum dan sebagainya, padahal dia sudah berstatus korban, maka negara mengabaikan kewajibannya,” tegas Siti.

Pembuktian selalu dibebankan kepada para korban

Sebelum 2024, pembiayaan pemulihan korban kekerasan ditanggung oleh BPJS Kesehatan—mulai dari pembuatan visum hingga layanan psikologis. Siti pernah mendampingi korban kekerasan seksual yang hamil dan melahirkan. Sejak awal, korban tidak perlu merogoh kocek karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan ini secara kontinu menyediakan kebutuhan untuk para korban, termasuk perawatan anak yang lahir dan tenaga kesehatan yang telah dibekali pedoman yang sangat mendukung korban.

Namun, situasi berubah setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 52 (1), dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat “tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang” dikecualikan dari jaminan kesehatan. Pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai pelayanan kesehatan korban-korban dengan kriteria tersebut yakni “kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah” menggunakan “skema pendanaan lain” serta “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Siti menyebut kondisi yang dihadapi perempuan dan anak korban kekerasan usai peraturan itu disahkan “sangat pelik.” Pendampingan yang ditempuh Siti sering kali membutuhkan pemenuhan atas visum, baik yang sifatnya visum et repertum atau visum psikiatrikum. Yang pertama digunakan untuk mencatat bukti kekerasan fisik, sedangkan yang kedua menyasar kekerasan mental—psikis. Ongkos keduanya, menurut Siti, “tidak murah.”

Pada 2025, sekali visum et repertum, misalnya, pendamping hukum dari korban kekerasan harus mengeluarkan dana sekira Rp500 ribu. “Dan itu di rumah sakit di Jakarta. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana situasi teman-teman di daerah yang kesulitan akses layanan fasilitas kesehatan untuk bisa visum,” tutur Siti.

Visum sebagai bukti penting

Siti berpandangan bahwa keberadaan visum amat krusial dalam rangka mencari keadilan hukum kepada para korban kekerasan. Visum, Siti menggaris bawahi, “dapat menjadi bukti penguat” bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik—begitu pula trauma yang ditimbulkan. “Nah, [kekerasan] itu kemudian bisa tergambarkan dan membantu penyidik untuk memprosesnya secara hukum,” tambahnya.

Sebagai pendamping korban, Siti memprioritaskan kepentingan korban di atas segalanya. Dengan kata lain, Siti, dan organisasinya, akan “berusaha maksimal” agar visum tetap di tangan tanpa memaksa korban untuk mengeluarkan biaya sendiri. Untuk itu, para pendamping “bekerja keras memutar otaknya” demi menutup pengeluaran terhadap visum.

Langkah pertama yang Siti ambil, biasanya, disandarkan ke instansi pemerintah yang masih menggratiskan visum seperti Rumah Sakit (RS) Polri atau fasilitas kesehatan di tingkat daerah yang berpedoman pada aturan internal mereka terkait biaya penyertaan visum. Jika strategi tersebut buntu, Siti pindah ke kesempatan berikutnya: pengajuan anggaran serta pengumpulan dana (public fundraising). Pengajuan anggaran ditujukan kepada organisasi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu perlindungan anak serta perempuan. Sedangkan untuk donasi publik, kerja sama dengan pihak lain adalah jalan keluarnya.

Dalam perspektif Siti, penggalangan dana secara terbuka merupakan “bentuk dukungan yang penting” supaya “korban tidak merasa sendirian.” “Karena ketika negara tidak mampu membiayai korban, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan, maka kita akan melakukan kampanye di publik. Ini wujud solidaritas. Penanganan kekerasan tidak cuma jadi tanggung jawab satu kelompok saja,” terangnya.

Kemungkinan solusi dari instansi lain

Lantas bagaimana dengan mekanisme pembiayaan oleh “instansi lain” seperti yang tertuang dalam Perpres 59? Siti menjawab kemungkinan itu tidak seketika tertutup, walaupun tidak semua korban memilih solusi demikian. Dalam konteks “lembaga negara yang lain” dalam skema pembiayaan pemulihan atas perempuan dan anak korban kekerasan, berdiri nama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK, Siti bilang, bisa mengganti uang untuk visum selama pihak bersangkutan mengajukan reimbursement.

Persoalannya, gerak instansi pemerintah, kini, terbatas. “Pada akhirnya untuk akses keadilan, justice, selama ini pembuktian itu selalu dibebankan kepada korban,” ujar Siti.

Dikembalikan saja ke JKN

Dikeluarkannya ketentuan pelayanan kesehatan akibat tindak kekerasan—domestik dan seksual—dari Jaminan Kesehatan Negara (JKN) diakui Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengubah peta yang ada. Saat JKN tidak menjamin biaya pemulihan korban kekerasan seksual dan domestik, peran tersebut dipanggul oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski demikian, masalah tidak otomatis lenyap.

LPSK, Timboel menjelaskan, hanya akan menjamin biaya tanggungan visum—ambil contoh—andaikata terdapat laporan ke kepolisian. “Supaya bisa dijamin oleh pemerintah, korban mesti melaporkan secara resmi. Maka dengan itu, LPSK akan melakukan kaitan dengan polisi. Polisi akan memproses. Pelaku, atau suami, lalu dipanggil. Nah, baru dari situ bisa dijamin,” papar Timboel kala dihubungi BBC News Indonesia, Minggu (8/2).

Sebaliknya, ketika korban tidak berkenan untuk membuat laporan resmi, LPSK pun tidak bergerak. Ketidakmauan korban dalam melaporkan pelaku kerap dipicu kenyataan bahwa pelaku masih berhubungan dekat dengan korban—satu lingkaran. Pelaku bisa jadi adalah suami atau ayah sendiri. Artinya, biaya penanggulangan kekerasan “yang menjamin yaitu diri sendiri,” tegas Timboel. “Jadi dilema buat korban,” imbuh Timboel.

Anggaran yang dipangkas dan dampaknya

Sebelumnya, tatkala JKN—BPJS—masih menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan akibat tindak kekerasan, korban “tinggal datang ke rumah sakit untuk setelahnya dirawat,” jelas Timboel. Perihal pelaku kekerasannya, “itu diurus secara terpisah,” Timboel menekankan. “Kalau LPSK tidak begitu. Untuk menjamin, harus satu rangkaian dari awal, bahwa harus ada laporan secara resmi dan semacamnya,” ungkap Timboel.

Posisi LPSK, sebetulnya, tidak ideal. Kebijakan efisiensi yang dicetuskan pemerintahan Prabowo Subianto sejak pertama kali dilantik turut memotong anggaran yang diterima LPSK. Pada 2025, alokasi anggaran yang disediakan untuk LPSK turun sebesar 17,45% ketimbang 2024. Per Desember 2025, pagu efektif LPSK berada di angka Rp220 miliar. Pemandangan serupa muncul pada 2026. Anggaran LPSK semula ialah Rp259 miliar. Seiring waktu, LPSK diminta memangkas Rp63 miliar—atau 24,6% dari keseluruhan—sehingga tersisa Rp195 miliar.

Pemotongan anggaran tidak dimungkiri membuat LPSK terjepit dalam menuntaskan kerja-kerjanya. Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, mengutarakan bahwa jangkauan LPSK terhadap saksi dan korban diperkirakan tidak maksimal. “Bahkan kami harus menunggu tahun depan karena memang anggaran belum mencukupi,” kata Sriyana, awal Januari silam.

Yang menghadapi pemangkasan, dalam konteks penanggulangan perempuan dan anak korban kekerasan, tidak sekadar LPSK. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) setali tiga uang. Pada 2025, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengeluh dengan ketiadaan anggaran untuk program kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak di anggaran 2026. Pagu indikatif anggaran 2026 bagi Kementerian PPPA turun sebesar 55,74% dibanding 2025. Arifatul meminta adanya penambahan anggaran senilai Rp50 miliar. “Usulan tambahan anggaran akan dimanfaatkan untuk kegiatan antara lain penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” papar Arifatul.

Kesaksian korban kekerasan dan harapan untuk pemulihan

Masih terekam dengan jelas bagaimana korban kekerasan domestik yang didampingi Velmariri Bambari menangis kencang sehabis berbincang bersama seorang psikolog. Korban, merujuk cerita Velmariri, bertahun-tahun menjadi korban kekerasan. Tak sebatas fisik, melainkan psikis. Pelaku kekerasan yakni suaminya sendiri. Velmariri lantas memutuskan untuk mendampingi korban. Salah satu hal yang dia upayakan adalah korban mendapatkan layanan konseling atau psikologis.

Di tempat tinggalnya, Lembah Bada, Sulawesi Tengah, ketersediaan pelayanan psikis tidak ada. Velmariri mesti membawa korban ke Kota Poso yang berjarak sekira 145 kilometer dari lokasinya bermukim, atau kurang lebih 4 hingga 5 jam perjalanan darat. Berangkatlah Velmariri dan korban ke Kota Poso. Di sana, psikolog sudah menanti. Sesi antara korban dengan psikolog pun dilangsungkan. Velmariri mengingat pertemuan korban serta psikolog berjalan cukup lama. Selesai sesi, korban menghampiri Velmariri serta berkata bahwa dirinya telah lega. “Dia [korban] sampai menangis di sesi itu,” Velmariri memberi tahu BBC News Indonesia, Minggu (8/2). “Saya sangat bersyukur dan sekarang dia sudah perlahan pulih.”

Harapan untuk komitmen pemerintah

Velmariri berharap keleluasaan dalam menangani para korban kekerasan berbasis gender tidak ditebas, meskipun pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Karena, pada dasarnya, kejahatan yang diarahkan ke perempuan—serta anak—yang mewujud lewat kekerasan domestik maupun seksual, berdampak hebat dalam keberlangsungan masyarakat, Velmariri meyakinkan.

Senada, pendamping hukum dari Women Crisis Center Perempuan Nusantara (WCC Puantara), Siti Mazuma, menyatakan bahwa negara—sebetulnya—punya “banyak skenario” pendanaan yang dapat direalisasikan. Siti menyodorkan opsi penganggaran dengan skema “alokasi khusus” bagi para korban kekerasan. Alokasi ini nantinya bisa dimanfaatkan dalam pemenuhan layanan fisik maupun psikis untuk perempuan dan anak korban kekerasan. Menjamin para korban memperoleh akses pemulihan adalah “tanggung jawab negara,” tegas Siti.

Sekarang yang jadi pertanyaannya ialah seberapa tinggi komitmen pemerintah dalam memastikan nasib para korban kekerasan? “Kalau kemudian negara bisa membuat program yang lain dengan mengeluarkan uang triliunan rupiah begitu mudah, kenapa buat korban tidak mau?” pungkas Siti.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?