Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Saksi Temukan Tanda-Tanda Anomali di Proyek Chromebook, Pilih Mundur
Hukum

Saksi Temukan Tanda-Tanda Anomali di Proyek Chromebook, Pilih Mundur

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mantan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek Mengungkap Kekhawatiran Awal terhadap Program Pengadaan Chromebook

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Bambang Hadi Waluyo, mengungkapkan kekhawatirannya sejak awal terkait program pengadaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah memprediksi adanya masalah dalam pelaksanaan program tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Di awal persidangan, jaksa menanyakan peran Bambang dalam persiapan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penentuan harga. Selanjutnya, jaksa bertanya tentang alasan Bambang mundur dari jabatan PPK.

Bambang menjelaskan bahwa ia merasa ada perubahan besar dalam pengadaan perangkat teknologi. Sebelumnya, sistem operasi yang digunakan adalah Windows, namun di era Nadiem Makarim berubah menjadi Chromebook. Ia merasa bahwa perubahan ini akan menimbulkan masalah karena pengadaan-pengadaan sebelumnya tidak optimal.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya awam dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dari awal, ia menolak menjadi PPK TIK. Selain itu, Bambang menyebutkan bahwa ada tekanan psikis yang memengaruhi kondisi kesehatannya.

Masalah Kesehatan Akibat Tekanan Psikis

Saat di-BAP polisi, kadar gula darah Bambang meningkat dan ia sempoyongan, meskipun tidak sampai dirawat di rumah sakit. Jaksa kemudian menanyakan apakah tekanan tersebut muncul karena kekhawatiran terkait spesifikasi teknis pengadaan TIK yang diarahkan.

Bambang menjelaskan bahwa pengadaan ini sangat besar dan spesifikasi yang sebelumnya dikaji ternyata berbeda saat dilaksanakan. Ia khawatir akan terjadi masalah besar. Selain itu, ia mengaku awam dalam pengelolaan digitalisasi pendidikan. Dari kuesioner di lapangan, pengguna lebih memilih Windows.

Ia juga menyebutkan bahwa ada orang yang menawarkan bantuan jika terjadi masalah. Orang tersebut adalah M Ikhsan, seorang konsultan atau praktisi di Direktorat Sekolah Dasar, bukan ASN dan merupakan orang luar.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa, termasuk Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Hal ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga menyebabkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu, terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Harga satuan dan alokasi anggaran ini kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan pengadaan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga yang memadai.

Kerugian Keuangan Negara

Jaksa menjelaskan bahwa taksiran kerugian keuangan negara berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Selain itu, pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?