Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 11 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
    Ekonomi

    OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyimpangan dalam Proses IPO dan Dampaknya terhadap Pasar Modal

    Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam proses Initial Public Offering (IPO) menjadi salah satu akar utama dari praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia. Ia menyoroti bahwa penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor menjadi salah satu faktor pemicu munculnya tindakan ilegal tersebut.

    Pada Jumat pekan lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada beberapa perusahaan tercatat (emiten), termasuk PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, khususnya berkaitan dengan proses IPO.

    Eddy menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proses IPO sering kali disebabkan oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Dalam kasus REAL, OJK menemukan bahwa dana hasil IPO digunakan untuk transaksi material yang melanggar prosedur.

    Atas pelanggaran ini, OJK memberikan denda sebesar Rp 925 juta kepada REAL atas transaksi jual beli tanah antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Denda ini senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

    Selain itu, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. PT UOB Kay Hian Sekuritas diketahui tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

    Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Dari dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan bahwa kedelapan investor tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

    Di kasus emiten PIPA, OJK mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp 1,85 miliar.

    Selain itu, empat direksi PIPA periode 2023 dikenakan denda Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian LKT 2023. Direktur Utama tahun 2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

    Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, masih terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.

    Beberapa pola manipulasi perdagangan saham yang ditemukan adalah pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?