Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 17 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
Ekonomi

OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyimpangan dalam Proses IPO dan Dampaknya terhadap Pasar Modal

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam proses Initial Public Offering (IPO) menjadi salah satu akar utama dari praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia. Ia menyoroti bahwa penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor menjadi salah satu faktor pemicu munculnya tindakan ilegal tersebut.

Pada Jumat pekan lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada beberapa perusahaan tercatat (emiten), termasuk PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, khususnya berkaitan dengan proses IPO.

Eddy menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proses IPO sering kali disebabkan oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Dalam kasus REAL, OJK menemukan bahwa dana hasil IPO digunakan untuk transaksi material yang melanggar prosedur.

Atas pelanggaran ini, OJK memberikan denda sebesar Rp 925 juta kepada REAL atas transaksi jual beli tanah antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Denda ini senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Selain itu, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. PT UOB Kay Hian Sekuritas diketahui tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Dari dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan bahwa kedelapan investor tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Di kasus emiten PIPA, OJK mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp 1,85 miliar.

Selain itu, empat direksi PIPA periode 2023 dikenakan denda Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian LKT 2023. Direktur Utama tahun 2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, masih terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.

Beberapa pola manipulasi perdagangan saham yang ditemukan adalah pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui

16 April 2026

Istana: Indonesia Tak Tarik Pasukan TNI dari UNIFIL, Lanjut Evaluasi

16 April 2026

Profil PT Denera, Perusahaan Khusus Pengelola Proyek Waste to Energy by Danantara

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?