Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 12 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Pengamat Bongkar Asal Usul Angka Romawi di Nama Raja Solo, Mulai Viral Sejak PB X
    Politik

    Pengamat Bongkar Asal Usul Angka Romawi di Nama Raja Solo, Mulai Viral Sejak PB X

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Nama dan Kritik terhadap Penggunaan Angka Romawi dalam Tradisi Keraton Surakarta

    Penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dianggap tidak sesuai dengan adat keraton karena tidak menggunakan angka Romawi. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat sejarah yang menyatakan bahwa penggunaan angka Romawi dalam tradisi Keraton Surakarta baru mulai menjadi tren setelah Perang Jawa.

    Ki Rendra Agusta, pengamat sejarah, menjelaskan bahwa dalam tradisi Keraton Kasunanan Surakarta, penggunaan angka Romawi baru dimulai pada masa Pakubuwono X. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, raja biasanya disebut tanpa atribusi angka. Dalam naskah kuno era Kartasura, misalnya, raja hanya disebut sebagai “Pakubuwono” tanpa angka.

    “Kalau sebenarnya, penggunaan angka itu baru banyak dipakai setelah Perang Jawa,” kata Ki Rendra saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa penggunaan angka Romawi mulai masif setelah Perang Jawa pada tahun 1825, meskipun tidak selalu digunakan dalam semua bentuk teks.

    Selain itu, Ki Rendra juga menyebutkan bahwa penggunaan angka Romawi seringkali dikaitkan dengan tren Eropa, di mana angka Romawi, Arab, atau Latin digunakan bersamaan. Di beberapa bangunan warisan Pakubuwono X di Keraton Kasunanan Surakarta, angka Romawi mulai muncul dalam desain fasad bangunan.

    Persoalan dengan Aturan Kependudukan

    Kritik ini muncul dalam konteks perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV di KTP. Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, melarang penggunaan angka dan tanda baca dalam nama. Akibatnya, nama tersebut harus diubah menjadi “Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas”.

    Juru Bicara Pakubuwono XIV Purboyo, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk lebih mengakomodasi keperluan adat. Ia menilai bahwa aturan ini bertentangan dengan hukum adat yang diakui dalam UUD 1945.

    “Ini juga menjadi catatannya Pemerintah Republik Indonesia. Kalau kita lihat di pasal UUD 18b negara mengakui hukum adat,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa penulisan nama dalam data kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan adat agar tidak mengalami kendala.

    Penyesuaian dengan Keppres dan Peraturan Pemerintah

    Pihak Keraton Kasunanan Surakarta juga mengacu pada Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sri Susuhunan dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara dan perayaan adat.

    Namun, penulisan nama dalam dokumen kependudukan tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah. Oleh karena itu, nama Pakubuwono XIV harus ditulis sebagai “Empat Belas” karena larangan penggunaan angka Romawi.

    “Kami mengikuti aturan pemerintah yang ada. Pertimbangan majelis hakim juga,” ujarnya. Ia berharap pemerintah dapat mengakomodasi hukum adat dalam sistem administrasi kependudukan.

    Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan

    Menurut KPA Singonagoro, masalah ini tidak hanya terjadi di Keraton Surakarta, tetapi juga dialami oleh kerajaan-kerajaan lain di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penulisan nama dengan angka Romawi sangat penting untuk keperluan adat.

    “Ini tentu saja menjadi catatan kerajaan nusantara yang hari ini ada. Kalau tidak ada aturan khusus mengakomodir hukum adat berjalan tentu akan dialami oleh keraton dan kerajaan se-nusantara,” jelasnya.

    Ia pun sedang berkomunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengajukan usulan agar hukum adat dapat diakomodasi dalam hukum tata negara. Ia juga berdiskusi dengan para raja di nusantara terkait hal ini.

    “Kami pada prinsipnya mengikuti aturan,” tuturnya. Ia berharap ke depannya, hukum adat dapat sepenuhnya diakui dan diakomodasi dalam sistem hukum positif.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?