Perubahan Nama dan Kritik terhadap Penggunaan Angka Romawi dalam Tradisi Keraton Surakarta
Penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dianggap tidak sesuai dengan adat keraton karena tidak menggunakan angka Romawi. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat sejarah yang menyatakan bahwa penggunaan angka Romawi dalam tradisi Keraton Surakarta baru mulai menjadi tren setelah Perang Jawa.
Ki Rendra Agusta, pengamat sejarah, menjelaskan bahwa dalam tradisi Keraton Kasunanan Surakarta, penggunaan angka Romawi baru dimulai pada masa Pakubuwono X. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, raja biasanya disebut tanpa atribusi angka. Dalam naskah kuno era Kartasura, misalnya, raja hanya disebut sebagai “Pakubuwono” tanpa angka.
“Kalau sebenarnya, penggunaan angka itu baru banyak dipakai setelah Perang Jawa,” kata Ki Rendra saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa penggunaan angka Romawi mulai masif setelah Perang Jawa pada tahun 1825, meskipun tidak selalu digunakan dalam semua bentuk teks.
Selain itu, Ki Rendra juga menyebutkan bahwa penggunaan angka Romawi seringkali dikaitkan dengan tren Eropa, di mana angka Romawi, Arab, atau Latin digunakan bersamaan. Di beberapa bangunan warisan Pakubuwono X di Keraton Kasunanan Surakarta, angka Romawi mulai muncul dalam desain fasad bangunan.
Persoalan dengan Aturan Kependudukan
Kritik ini muncul dalam konteks perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV di KTP. Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, melarang penggunaan angka dan tanda baca dalam nama. Akibatnya, nama tersebut harus diubah menjadi “Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas”.
Juru Bicara Pakubuwono XIV Purboyo, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk lebih mengakomodasi keperluan adat. Ia menilai bahwa aturan ini bertentangan dengan hukum adat yang diakui dalam UUD 1945.
“Ini juga menjadi catatannya Pemerintah Republik Indonesia. Kalau kita lihat di pasal UUD 18b negara mengakui hukum adat,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa penulisan nama dalam data kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan adat agar tidak mengalami kendala.
Penyesuaian dengan Keppres dan Peraturan Pemerintah
Pihak Keraton Kasunanan Surakarta juga mengacu pada Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Sri Susuhunan dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara dan perayaan adat.
Namun, penulisan nama dalam dokumen kependudukan tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah. Oleh karena itu, nama Pakubuwono XIV harus ditulis sebagai “Empat Belas” karena larangan penggunaan angka Romawi.
“Kami mengikuti aturan pemerintah yang ada. Pertimbangan majelis hakim juga,” ujarnya. Ia berharap pemerintah dapat mengakomodasi hukum adat dalam sistem administrasi kependudukan.
Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan
Menurut KPA Singonagoro, masalah ini tidak hanya terjadi di Keraton Surakarta, tetapi juga dialami oleh kerajaan-kerajaan lain di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penulisan nama dengan angka Romawi sangat penting untuk keperluan adat.
“Ini tentu saja menjadi catatan kerajaan nusantara yang hari ini ada. Kalau tidak ada aturan khusus mengakomodir hukum adat berjalan tentu akan dialami oleh keraton dan kerajaan se-nusantara,” jelasnya.
Ia pun sedang berkomunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengajukan usulan agar hukum adat dapat diakomodasi dalam hukum tata negara. Ia juga berdiskusi dengan para raja di nusantara terkait hal ini.
“Kami pada prinsipnya mengikuti aturan,” tuturnya. Ia berharap ke depannya, hukum adat dapat sepenuhnya diakui dan diakomodasi dalam sistem hukum positif.



