Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • ENRG turun dari puncak, analis rekomendasikan beli, target tembus rekor baru
  • Jadwal KM Tilongkabila 26 Maret – 19 April 2026: Rute Kendari, Raha, Bau Bau
  • 6 tanda otak putih anak tak berkembang, apakah gadget penyebabnya?
  • Keluarga menunggu keadilan usai pemuda tewas dalam kecelakaan hindari polisi
  • Latihan Soal TKA IPA Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka 2026 dan Jawaban
  • Live Indosiar-SCTV Hari Ini: Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026
  • Ramalan Zodiak Minggu 29 Maret 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Siap Bercahaya
  • Ini Dia Pengganti Kabais TNI Setelah Letjen Yudi Mundur?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
Politik

MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi

Sejumlah akademisi dan pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) memandang bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak sesuai dengan prinsip integritas. Mereka menilai proses seleksi tersebut tidak transparan dan mengandung potensi konflik kepentingan yang besar.

Adies Kadir, mantan anggota Partai Golkar, dilantik menjadi hakim konstitusi pada Kamis (5/2/2026). Namun, sehari setelah pelantikan, ia langsung dilaporkan oleh CALS kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini disampaikan pada Jumat sore (6/2/2026).

Proses Pemilihan Adies Kadir Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Integritas

Menurut Yance Arizona, perwakilan CALS, proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka dan bertentangan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan digantikan secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.

“Proses itu dianulir dan Pak Adies Kadir kemudian muncul sebagai calon tanpa fit and proper test yang layak,” ujar Yance. Ia menilai bahwa Adies mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain.

Potensi Konflik Kepentingan yang Besar

Selain proses pemilihan yang dinilai tidak pantas, CALS juga khawatir dengan latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politisi. Mereka menilai bahwa posisi Adies memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU. Untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?” tanya Yance.

Meskipun Adies berjanji akan mundur dari panel persidangan jika melibatkan partai lama tempatnya bernaung, CALS tidak yakin hal tersebut akan dipatuhi. “Saya yakin Beliau tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang memahami konstitusi, mestinya Beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

Gugatan ke PTUN Dalam Persiapan

Selain melaporkan ke MKMK, tim hukum CALS juga sedang menyusun langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil karena CALS memandang persoalan itu bukan sekedar masalah etik, melainkan pelanggaran hukum yang nyata atas tidak diindahkannya ketentuan di dalam UU MK selama proses seleksi.

“Kami perlu menyampaikan ini sebagai bentuk koreksi terhadap proses seleksi hakim konstitusi,” ujar Yance. Tim hukum CALS lainnya, Violla Reinida, menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan menyusun gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut akan dilakukan secara paralel dalam waktu dekat untuk mengoreksi proses seleksi hakim konstitusi yang dinilai semakin bermasalah.

Sidang Perdana Adies Kadir

Setelah dilantik, Adies Kadir langsung berkantor di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana yang dijalaninya adalah pengujian Undang-Undang Desa dan KUHP. Di hari yang sama, ia juga mengucapkan sumpah di Istana Presiden. Meski begitu, isu tentang pelanggaran etik dan prosedur dalam pemilihannya tetap menjadi sorotan publik.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN

29 Maret 2026

28 Perwira TNI Angkatan Darat Naik Pangkat Usai Mutasi, Ada Jenderal Dekat Prabowo

29 Maret 2026

Mahasiswa Aceh Diundang PBB Bicara Pengentasan Konflik

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

ENRG turun dari puncak, analis rekomendasikan beli, target tembus rekor baru

30 Maret 2026

Jadwal KM Tilongkabila 26 Maret – 19 April 2026: Rute Kendari, Raha, Bau Bau

30 Maret 2026

6 tanda otak putih anak tak berkembang, apakah gadget penyebabnya?

30 Maret 2026

Keluarga menunggu keadilan usai pemuda tewas dalam kecelakaan hindari polisi

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?