Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Februari 2026
Trending
  • Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC
  • MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
  • Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Hindari Keras Kepala dan Ambisi Berlebihan
  • Arab Saudi Izinkan Minum Alkohol untuk Warga Asing Kaya
  • Mirip Syahrini, Reino Barack Kaget Saat Main TikTok, Ada yang Minta Adopsi: Menyeramkan
  • Pengamat Bongkar Asal Usul Angka Romawi di Nama Raja Solo, Mulai Viral Sejak PB X
  • Kalender Jawa 7 Februari 2026: Sabtu Kliwon Malam Minggu, Berapa Hari Lagi Ramadhan 1447 H?
  • Injil Katolik Sabtu 7 Februari 2026 dan Mazmur Tanggapan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Curhatan Bu Guru Sitti: Kursi Dilempar Kepala Sekolah, Mental Mama Tak Kuat Lagi
Politik

Curhatan Bu Guru Sitti: Kursi Dilempar Kepala Sekolah, Mental Mama Tak Kuat Lagi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Bullying Guru oleh Kepala Sekolah di Pulau Sebatik Memicu Kekisruhan

Seorang guru agama di SD Negeri di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diduga menjadi korban bullying dan penganiayaan dari oknum kepala sekolah tempatnya mengajar. Peristiwa ini membuat korban harus mendapatkan perawatan medis akibat tindakan yang dilakukan.

Korban, yang bernama Sitti Halimah, mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, termasuk pengucilan, tidak diberikan akses ke ruang kantor guru, serta dilarang mengikuti kegiatan sekolah. Selain itu, ia juga tidak diberikan tanda tangan (TTD) untuk kelengkapan berkas, sehingga tunjangan sertifikasi senilai Rp45 juta selama satu tahun tidak bisa dicairkan.

Peristiwa ini viral setelah unggahan foto dan curhatan korban beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang perempuan dengan pakaian guru dan berkerudung cokelat terbaring lemas di atas ranjang perawatan. Selang infus terpasang di wajahnya. Unggahan ini langsung menarik perhatian masyarakat, yang ramai-ramai mengecam tindakan kepala sekolah tersebut.

Curhatan panjang yang diunggah oleh korban memicu simpati dan kemarahan masyarakat. Isi curhatan tersebut menyebutkan bahwa korban dizolimi oleh kepala sekolah, tidak diperbolehkan masuk ke ruang kantor guru, hanya diperbolehkan istirahat di perpustakaan tanpa fasilitas apapun. Ia juga tidak boleh mengikuti kegiatan sekolah atau masuk ke grup sekolah.

Di dalam curhatannya, korban menyampaikan rasa sakit batin yang dialaminya. Ia menyebutkan bahwa meskipun telah bersabar, namun kondisi mentalnya tidak sanggup lagi menghadapi tekanan tersebut. Curhatan ini menjadi sorotan tajam warga Nunukan dan memicu diskusi tentang perlakuan yang tidak manusiawi terhadap para guru.

Penyelidikan Dilakukan oleh Dinas Pendidikan

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kepala Dinas Pendidikan, Akhmad, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar karena sedang berada di pedalaman Nunukan menghadiri kegiatan Musrenbang. Namun, ia sudah memerintahkan jajaran untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Meski begitu, hingga saat ini, Kepala Sekolah SD Negeri 001 Sebatik Tengah belum memberikan tanggapan terkait viralnya unggahan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat balasan.

Kecaman dari Ikatan Alumni STIT IKN

Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ibnu Khaldun Nunukan (IKA STIT IKN) mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut. Ketua IKA STIT IKN, Bakhrul Ulum, menyatakan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut melampaui batas kewenangan, mencederai martabat guru, dan melanggar kode etik pendidik.

Bakhrul menegaskan bahwa guru adalah profesi yang terhormat, bukan objek penindasan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, baik secara lisan maupun tulisan, serta perlakuan tidak manusiawi atau dzalim terhadap Ibu Sitti Halimah dinilai tidak dapat dibenarkan. IKA STIT IKN juga menolak setiap kebijakan sepihak yang diambil tanpa mekanisme musyawarah.

Permintaan Investigasi dan Sanksi Tegas

IKA STIT IKN menuntut adanya perlindungan terhadap profesi guru, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan. Mereka meminta agar hak-hak guru tersebut tetap diberikan tanpa rasa takut akan ancaman atau diskriminasi lanjutan.

Selain itu, IKA STIT IKN mendesak Dinas Pendidikan Nunukan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, hingga mencopot jabatan kepala sekolah yang bersangkutan demi menjaga marwah institusi pendidikan.

Solidaritas dari Berbagai Elemen

IKA STIT IKN juga mengajak seluruh elemen, mulai dari orang tua siswa, alumni, hingga masyarakat, untuk bersolidaritas. Menurut Bakhrul, pendidikan yang berkualitas tidak akan pernah lahir dari kepemimpinan yang otoriter dan dzalim.

“Ini bukan tentang perlawanan terhadap institusi, melainkan perlawanan terhadap perilaku yang merusak institusi. Kami tidak akan mundur hingga keadilan ditegakkan dan martabat Ibu guru Sitti Halimah dikembalikan,” tegasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC

8 Februari 2026

MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

8 Februari 2026

Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Hindari Keras Kepala dan Ambisi Berlebihan

8 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC

8 Februari 2026

MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

8 Februari 2026

Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Hindari Keras Kepala dan Ambisi Berlebihan

8 Februari 2026

Arab Saudi Izinkan Minum Alkohol untuk Warga Asing Kaya

8 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?