Kematian Mengerikan Keluarga di Warakas, Jakarta Utara
Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menewaskan tiga anggota keluarga. Peristiwa ini mengejutkan banyak orang karena pelaku adalah salah satu anggota keluarga itu sendiri. Abdullah Syauqi Jamaludin, si anak ketiga, tega menghabisi nyawa ibu, kakak, dan adiknya menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam rebusan teh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Tiga korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Korban yang meninggal adalah SS (50), AF (27), dan AD (14). Saat ditemukan, para korban memiliki kondisi mulut berbusa dan ruam merah di beberapa bagian tubuh.
Penemuan dan Proses Pemeriksaan
Kejadian ini langsung dilaporkan oleh warga ke Polsek Tanjung Priok. Tim medis dan kepolisian kemudian melakukan evakuasi serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan dokter forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, menunjukkan kejanggalan pada jenazah. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, namun terdapat aroma menyengat saat lambung korban dibuka.
Dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan kecokelatan di dalamnya. Dokter menyimpulkan bahwa para korban tewas akibat paparan zat kimia dosis tinggi. Hasil uji laboratorium toksikologi mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh para korban.
Rencana Pembunuhan dan Aksi Tersangka
Penyelidikan polisi menemukan bahwa pelaku adalah Abdullah Syauqi Jamaludin (AS), anak ketiga dari keluarga tersebut. Polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 berdasarkan bukti toksikologi, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan Puslabfor.
Akal bulus pembunuhan berencana dimulai sejak Desember 2025. Syauqi merasa sakit hati karena sering dimarahi ibunya dan dianggap malas bekerja. Ia juga merasa diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya.
Pada 31 Desember 2025 pukul 08.30 WIB, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari. Ia juga membeli dua bungkus kapur barus di Warakas. Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter, ia sempat merayakan malam tahun baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya.
Pada 1 Januari 2026 pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah dengan membawa sisa kembang api. Sore harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dimarahi oleh ibu dan kakaknya karena kebiasaan pulang pagi. Sekitar pukul 22.00 WIB saat keluarga tertidur, Syauqi memulai aksinya.
Ia menggunakan beberapa lapis masker lalu merebus teh. Ia juga memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan dipenuhi asap. Syauqi kemudian keluar dan menutup pintu rumah agar asap terkurung di dalam.
Keesokan harinya pada 2 Januari 2026 dini hari, Syauqi memastikan ibu dan dua saudaranya sudah dalam kondisi lemas. Ia menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus. Syauqi kemudian menyuapi para korban satu per satu hingga mereka meninggal dunia.
Untuk menutupi jejaknya, Syauqi membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri. Hal ini dilakukan agar ia terlihat seperti korban yang ikut diserang. Tak lama kemudian, anak kedua korban berinisial MK menemukan para korban sudah tidak bernyawa dengan mulut berbusa.
Saat ditemukan, Syauqi berakting dalam kondisi lemas di depan kamar mandi agar tidak dicurigai. Namun, kejanggalan medis dan bukti pembelian racun membongkar skenario tersebut.
Tersangka kini dijerat Pasal 459 dan Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dikenakan Pasal Perlindungan Anak karena salah satu korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.



