Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Depok, yang berdampak pada penangkapan tujuh orang sebelumnya.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, terdapat beberapa pejabat penting di PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua serta Juru Sita. Selain itu, ada juga perwakilan dari perusahaan swasta PT Karabha Digdaya. Penetapan tersangka dilakukan oleh KPK setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
- Jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma
Setelah penetapan tersangka, KPK melanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.
Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Depok
Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan OTT di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, tiga dari tujuh orang yang diamankan berasal dari pihak PN Depok, salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri. Sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah Direktur Utama.
Operasi senyap ini berlangsung pada malam hari dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Untuk memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya diduga melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum.
Pihak-Pihak Terlibat
Kasus suap ini menyeret nama-nama pejabat teras PN Depok. Berdasarkan inspeksi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, ruangan yang disegel KPK adalah milik Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan.
PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan RI ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.



