Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Februari 2026
Trending
  • Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Percepat Perjalanan Klaten-Jogja Hanya 20 Menit
  • Mengapa Vario 125 Tidak Kencang? Ini Penyebabnya
  • Vespa LX 150cc: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap
  • Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC
  • MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
  • Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Hindari Keras Kepala dan Ambisi Berlebihan
  • Arab Saudi Izinkan Minum Alkohol untuk Warga Asing Kaya
  • Mirip Syahrini, Reino Barack Kaget Saat Main TikTok, Ada yang Minta Adopsi: Menyeramkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Daftar 5 Tersangka Suap Sengketa Lahan, Termasuk Kepala dan Wakil PN Depok
Hukum

Daftar 5 Tersangka Suap Sengketa Lahan, Termasuk Kepala dan Wakil PN Depok

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Depok, yang berdampak pada penangkapan tujuh orang sebelumnya.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, terdapat beberapa pejabat penting di PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua serta Juru Sita. Selain itu, ada juga perwakilan dari perusahaan swasta PT Karabha Digdaya. Penetapan tersangka dilakukan oleh KPK setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Berikut adalah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
  • Jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah
  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma

Setelah penetapan tersangka, KPK melanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Depok

Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan OTT di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, tiga dari tujuh orang yang diamankan berasal dari pihak PN Depok, salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri. Sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah Direktur Utama.

Operasi senyap ini berlangsung pada malam hari dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Untuk memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya diduga melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum.

Pihak-Pihak Terlibat

Kasus suap ini menyeret nama-nama pejabat teras PN Depok. Berdasarkan inspeksi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, ruangan yang disegel KPK adalah milik Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan.

PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan RI ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fakta Anak Ketiga Bunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Warakas, Pernah Dimarahi Karena Pulang Awal Usai Mabuk

8 Februari 2026

Peristiwa Pemerkosaan Massal, Cawapres Prabowo Jadi Sorotan Publik

8 Februari 2026

Komisi Eropa: Desain TikTok Langgar Aturan Digital, Mengapa?

8 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Percepat Perjalanan Klaten-Jogja Hanya 20 Menit

8 Februari 2026

Mengapa Vario 125 Tidak Kencang? Ini Penyebabnya

8 Februari 2026

Vespa LX 150cc: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap

8 Februari 2026

Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC

8 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?