Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 23 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba
Nasional

Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penadah Motor Curian Ditangkap Setelah 25 Kali Menerima Kendaraan Ilegal

Seorang warga dari Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, ES (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah menadah motor hasil curian sebanyak 25 kali. Tersangka ini ditangkap oleh personel Polsek Telukbetung Timur setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, tersangka ES sudah beberapa kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian. Kejadian ini terjadi pada Rabu (4/2/2026), di mana pelaku ditemukan sedang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2026).

ES diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya bebas pada tahun 2021. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 17 keping plat nomor kendaraan (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil curian. Dari pengakuan tersangka, ia mengakui bahwa dirinya sudah 25 kali menerima motor curian dan kemudian membawanya ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali.

Motor-motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Di sana, motor tersebut diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga bahwa pelaku juga menjual motor hasil curian ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kompol Toni Apriadi, Kapolsek Telukbetung Timur, menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur terdapat satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga sedang mendalami kasus ini guna mencari tahu lebih lanjut mengenai sepeda motor hasil curian yang dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang. Akibat perbuatannya tersebut, ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Aktivitas Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

  • Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.
  • Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Penjualan motor curian tidak hanya dilakukan ke wilayah Tulangbawang, tetapi juga ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
  • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap penadah motor curian di Bandar Lampung.
  • Pelaku ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?