Penanganan Pelanggaran Izin Tinggal oleh Warga Negara Singapura
Seorang warga negara Singapura dengan inisial TCL telah diberikan sanksi administrasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta. Sanksi ini diberikan setelah TCL menjalani pemeriksaan langsung terkait pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Proses penanganan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya pada Senin (2/2).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TCL terakhir kali masuk wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL juga pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Namun, TCL tercatat melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta terdaftar sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia meskipun hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Atas dasar tersebut, TCL dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kami memberikan surat peringatan,” jelas Gusti.
Imigrasi menuntut agar penjamin TCL melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penjamin wajib melaporkan perubahan status keimigrasian,” tambahnya.
Tantangan dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pentingnya ketegasan dalam menangani perkara keimigrasian. Dengan begitu, hukum dapat diterapkan secara adil dan menjaga kedaulatan bangsa.
“Mestinya diberi sanksi. Sanksi tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujar Boyamin.
Sanksi lain yang bisa diberikan antara lain deportasi dan daftar hitam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Kalau hanya disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,” tandasnya.
Pernyataan Perusahaan Terkait
Bridgestone Indonesia telah memberikan pernyataan terkait kasus TCL. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ungkap perusahaan dalam keterangan resminya.
Dalam keterangan yang sama, perwakilan Bridgestone Indonesia mengungkapkan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tersebut. Yang bersangkutan adalah direktur representatif dari salah satu pemegang saham perusahaan.
”Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” bunyi keterangan itu.
Bridgestone Indonesia memastikan dan menegaskan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap patuh pada aturan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan menjunjung tinggi setiap ketentuan.
Proses Penanganan Kasus TCL
Sebelumnya, Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap TCL yang dilakukan oleh instansinya. Menurut dia, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025.
”Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan pada Jumat (23/1).
Proses penyelidikan terakhir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi.
Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122.



