Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»WNI Pembohong di Kamboja Minta Perlindungan Negara untuk Pulang
Hukum

WNI Pembohong di Kamboja Minta Perlindungan Negara untuk Pulang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

WNI Terlibat Sindikat Penipuan Daring di Kamboja Meminta Bantuan Kembali ke Indonesia

Sebanyak 2.277 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja, datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan ke Tanah Air. Mereka melaporkan diri ke KBRI antara tanggal 16 Januari hingga 24 Januari 2026.

Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa ribuan WNI tersebut melapor ke KBRI Phnom Penh selama rentang waktu tersebut. Pada periode tersebut, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.

Lonjakan laporan ini terjadi di tengah operasi besar-besaran pemerintah Kamboja dalam memberantas kejahatan penipuan daring lintas negara. Operasi penegakan hukum di Kamboja menyebabkan banyak sindikat penipuan daring membubarkan diri, sementara para pekerjanya melarikan diri dan mencari perlindungan ke perwakilan negara masing-masing, termasuk Indonesia.

Pada hari Sabtu (24/1/2026), jumlah WNI yang datang melapor ke KBRI mencapai 122 orang. Angka ini menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya yang sempat mencapai lebih dari 200 laporan per hari. Meskipun demikian, KBRI Phnom Penh tetap memperkuat upaya penanganan kasus tersebut.

Koordinasi Lintas Negara dan Pendataan WNI

Saat ini, KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan, asesmen kasus, hingga pemulangan WNI dapat berjalan sesuai ketentuan.

Tim dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga telah tiba di Phnom Penh pada Sabtu (24/1/2026). Tim tersebut membantu pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan. Saat ini, sebagian besar WNI tinggal secara mandiri di berbagai guest house di Kota Phnom Penh dengan kondisi yang terus dipantau oleh KBRI. Sementara itu, bagi WNI yang membutuhkan penampungan, KBRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas tinggal sementara yang dilengkapi kebutuhan dasar.

Fasilitas tersebut membantu menjaga kondisi WNI agar tetap aman. Diharapkan dengan adanya fasilitas yang terkonsentrasi seperti ini juga akan mempercepat proses pendataan, assessment kasus, dan pembuatan dokumen perjalanan.

KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus mengupayakan penanganan secara maksimal agar seluruh WNI dapat dipulangkan ke Indonesia secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Scammer, Bukan Korban TPPO

Di tengah upaya perlindungan dan pemulangan tersebut, muncul perdebatan mengenai status WNI yang terlibat dalam penipuan daring. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mahendra menyatakan bahwa mereka ini scammer dan kriminal. Ia menyayangkan adanya penyambutan yang seolah menganggap para WNI scammer sebagai pahlawan dan korban ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air.

Menurut Mahendra, seseorang baru dapat disebut korban apabila terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal untuk bekerja dalam praktik tersebut. Negara diminta tidak gegabah dalam menilai status WNI yang terlibat dalam penipuan daring.

Negara Diminta Tidak Gegabah

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan lebih dari 2.000 WNI yang mendatangi KBRI sebagai pelaku kejahatan. Menurut Mafirion, persoalan ini tidak semata-mata kejahatan transnasional, tetapi juga menyangkut potensi perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan TPPO.

Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM. Fakta di lapangan masih menunjukkan sebagian WNI direkrut melalui penipuan, dipaksa bekerja, disekap, mengalami kekerasan, serta dirampas kebebasan dan hak-haknya.

Namun demikian, Mafirion menegaskan narasi sebagai korban juga tidak boleh menjadi celah bagi pelaku inti, koordinator, dan perekrut untuk lolos dari jerat hukum. Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya.

Untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif, Mafirion mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil, termasuk penerapan hukum secara ekstrateritorial sesuai UU TPPO, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, pemerintah diminta melakukan tekanan diplomatik aktif kepada Pemerintah Kamboja agar kamp-kamp penipuan daring dibongkar, serta menjamin proses rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi korban secara berkelanjutan. Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini.

Mafirion juga mengingatkan Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional melalui Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons (Palermo Protocol) yang diratifikasi lewat UU Nomor 14 Tahun 2009, serta ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh, tegas, adil, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum

19 Maret 2026

Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute

19 Maret 2026

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?