Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun demikian, sertifikat tanah tidak selamanya mutlak dan bisa digugat atau dibatalkan melalui proses hukum.
Alasan Pembatalan Sertifikat Tanah
Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan, termasuk kesalahan administrasi atau temuan sertifikat ganda. Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan pembatalan sertifikat tanah dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Permen) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Dalam aturan tersebut, pembatalan sertifikat tanah merujuk pada pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, pembatalan juga bisa terjadi akibat putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, disebutkan bahwa pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan karena adanya cacat administrasi atau yuridis.
Kondisi yang Menyebabkan Sertifikat Tanah Dinyatakan Cacat
Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan sertifikat tanah dinyatakan cacat administrasi atau yuridis. Berikut adalah daftar kondisi tersebut:
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah
- Kesalahan dalam proses atau prosedur pengukuran
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat pengganti
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Tumpang tindih hak atas tanah
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan
- Kesalahan penetapan konsolidasi tanah
- Kesalahan penegasan tanah objek landreform
- Kesalahan dalam pemberian izin peralihan hak
- Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan
- Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya
- Terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan
- Terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetap dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas
Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah
Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu mekanisme peradilan dan permohonan kepada Kantor Pertanahan.
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah merupakan bentuk keputusan tata usaha negara (KTUN). Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mengajukan gugatan ke PTUN, pastikan untuk mengajukan gugatan paling lambat terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya sertifikat tanah. Jika masa waktu melewati 90 hari, gugatan harus diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN).
Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat yang menjadi lokasi tanah sengketa berada. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu: cacat administrasi dan/atau cacat yuridis serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dokumen Persyaratan Pembatalan Sertifikat Tanah
Dokumen yang diperlukan saat mengajukan pembatalan sertifikat tanah antara lain:
- Surat permohonan atau surat pengaduan
- Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan
- Asli surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi bukti-bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir
- Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan pembatalan
- Dokumen hasil penanganan
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
Batas Waktu Pembatalan
Perlu dicatat, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.



