Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Persyaratan UMKM Ajukan IUP Tambang
    Ekonomi

    Persyaratan UMKM Ajukan IUP Tambang

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur proses verifikasi badan usaha kecil dan menengah dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui mekanisme pemberian prioritas.

    Peraturan ini dianggap sebagai bagian dari upaya afirmatif yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan serta memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut memberikan peluang bagi UKM untuk mendapatkan WIUP secara prioritas selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Proses verifikasi UKM dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif guna memastikan status badan usaha serta kepemilikan saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum penilaian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.

    Persyaratan utama mencakup legalitas badan usaha. UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT) serta melengkapi dokumen seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

    Permen tersebut juga merinci kriteria administratif bagi UKM, antara lain memiliki modal usaha atau omzet sesuai klasifikasi usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. Program tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

    Bagus menjelaskan bahwa kriteria administratif harus dipenuhi sejak awal. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar pengajuan WIUP prioritas bisa diproses. Ia menambahkan bahwa ketentuan modal usaha dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

    Pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS. Pelaku usaha dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara transparan. Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak akan diproses dan pemohon diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali.

    Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

    • Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
    • Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
    • Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
    • Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
    • Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
    • Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?