Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur proses verifikasi badan usaha kecil dan menengah dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui mekanisme pemberian prioritas.
Peraturan ini dianggap sebagai bagian dari upaya afirmatif yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan serta memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut memberikan peluang bagi UKM untuk mendapatkan WIUP secara prioritas selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Proses verifikasi UKM dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif guna memastikan status badan usaha serta kepemilikan saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum penilaian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.
Persyaratan utama mencakup legalitas badan usaha. UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT) serta melengkapi dokumen seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.
Permen tersebut juga merinci kriteria administratif bagi UKM, antara lain memiliki modal usaha atau omzet sesuai klasifikasi usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. Program tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.
Bagus menjelaskan bahwa kriteria administratif harus dipenuhi sejak awal. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar pengajuan WIUP prioritas bisa diproses. Ia menambahkan bahwa ketentuan modal usaha dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS. Pelaku usaha dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara transparan. Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak akan diproses dan pemohon diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali.
Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:
- Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
- Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
- Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
- Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
- Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
- Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.



