Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Putri KW Bocorkan Rahasia Sukses Tembus Final Swiss Open 2026 Usai Kalahkan Nozomi Okuhara
  • Daftar Lokasi ATM Mandiri Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 2026
  • Honda CB Baru: Gendong Mesin 1.000 cc, Konsep Sport Touring Macho
  • Situasi Timur Tengah Memanas, Dua Balapan F1 Dibatalkan
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Persyaratan UMKM Ajukan IUP Tambang
Ekonomi

Persyaratan UMKM Ajukan IUP Tambang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur proses verifikasi badan usaha kecil dan menengah dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Peraturan ini dianggap sebagai bagian dari upaya afirmatif yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan serta memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut memberikan peluang bagi UKM untuk mendapatkan WIUP secara prioritas selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses verifikasi UKM dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif guna memastikan status badan usaha serta kepemilikan saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum penilaian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.

Persyaratan utama mencakup legalitas badan usaha. UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT) serta melengkapi dokumen seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Permen tersebut juga merinci kriteria administratif bagi UKM, antara lain memiliki modal usaha atau omzet sesuai klasifikasi usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. Program tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

Bagus menjelaskan bahwa kriteria administratif harus dipenuhi sejak awal. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar pengajuan WIUP prioritas bisa diproses. Ia menambahkan bahwa ketentuan modal usaha dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS. Pelaku usaha dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara transparan. Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak akan diproses dan pemohon diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

  • Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
  • Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
  • Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  • Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  • Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
  • Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar Lokasi ATM Mandiri Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 2026

20 Maret 2026

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Putri KW Bocorkan Rahasia Sukses Tembus Final Swiss Open 2026 Usai Kalahkan Nozomi Okuhara

20 Maret 2026

Daftar Lokasi ATM Mandiri Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 2026

20 Maret 2026

Honda CB Baru: Gendong Mesin 1.000 cc, Konsep Sport Touring Macho

20 Maret 2026

Situasi Timur Tengah Memanas, Dua Balapan F1 Dibatalkan

20 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?