Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • HP 4 Jutaan Terbaik 2026 dengan Spesifikasi Lengkap dan Performa Kencang
  • Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?
  • Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini
  • Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Persyaratan UMKM Ajukan IUP Tambang
Ekonomi

Persyaratan UMKM Ajukan IUP Tambang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur proses verifikasi badan usaha kecil dan menengah dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Peraturan ini dianggap sebagai bagian dari upaya afirmatif yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ekonomi kerakyatan serta memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut memberikan peluang bagi UKM untuk mendapatkan WIUP secara prioritas selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses verifikasi UKM dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administratif guna memastikan status badan usaha serta kepemilikan saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum penilaian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.

Persyaratan utama mencakup legalitas badan usaha. UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT) serta melengkapi dokumen seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Permen tersebut juga merinci kriteria administratif bagi UKM, antara lain memiliki modal usaha atau omzet sesuai klasifikasi usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, serta memiliki dan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. Program tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

Bagus menjelaskan bahwa kriteria administratif harus dipenuhi sejak awal. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar pengajuan WIUP prioritas bisa diproses. Ia menambahkan bahwa ketentuan modal usaha dan omzet bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS. Pelaku usaha dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara transparan. Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak akan diproses dan pemohon diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan kembali.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

  • Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
  • Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
  • Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  • Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  • Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
  • Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?

16 Mei 2026

5 Miliarder Muda dengan Kekayaan Luar Biasa Tahun 2026

15 Mei 2026

PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

HP 4 Jutaan Terbaik 2026 dengan Spesifikasi Lengkap dan Performa Kencang

16 Mei 2026

Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?

16 Mei 2026

Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini

16 Mei 2026

Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?