Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 10 Juni 2026
Trending
  • Ramalan Keuangan Shio Besok: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial
  • iCar V23 Z iWD Tahun 2026: Harga Terbaru!
  • Fitur Unggulan HUAWEI WATCH FIT 5, Jam Tangan Pintar Kekinian
  • Sarwendah Akui Mudah Raup Rp200 Juta, Penghasilan Bulanan Eks Ruben Onsu dari Live Tembus Rp1,43 Miliar
  • 6 Fakta Mengejutkan Kematian Anak Perempuan di Sragen, Luka Jadi Sorotan
  • GOR Jambi Rusak Parah, Plafon Jebol dan Dinding Tercoreng
  • Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Unggulan, Ekuador dan Pantai Gading Siap Bersaing
  • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Tanjung Priok Juni 2026: Tiket Mulai Rp237.500 dengan Diskon
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
Hukum

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Masalah Kontainer Limbah B3 yang Tertahan di Pelabuhan Batu Ampar

Sebanyak 915 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Penumpukan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memicu perdebatan kewenangan antara pemerintah pusat, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Berdasarkan hasil uji, sebagian kontainer terindikasi mengandung limbah B3 sehingga ditahan oleh otoritas pelabuhan.

“Setelah pemeriksaan awal, muncul kontainer-kontainer lain yang juga diminta untuk diperiksa. Namun di tengah proses, Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kami agar pemeriksaan lanjutan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Batam,” kata Amsakar belum lama ini.

Saat pelimpahan tersebut dilakukan, jumlah kontainer yang tertahan tercatat sekitar 815 unit. Seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 915 kontainer, bahkan berpotensi menembus seribu unit.

Amsakar menyebutkan pengelola Terminal Peti Kemas juga telah menyurati BP Batam untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Mereka meminta solusi agar penumpukan tidak semakin menghambat arus logistik. Kondisi ini turut dikeluhkan pelaku usaha yang harus menanggung biaya penumpukan akibat lamanya kontainer tertahan.

Persoalan Kewenangan dan Proses Pemeriksaan

BP Batam telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam serta kembali menyampaikan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup guna meminta kepastian status kontainer.

“Kami ingin kejelasan hitam di atas putih. Kalau memang bermasalah, silakan re-ekspor. Kalau tidak bermasalah, lanjutkan prosesnya. Jangan digantung seperti ini,” tegas Amsakar.

Ia menilai pelimpahan kewenangan ke Pemerintah Kota Batam tidak tepat, mengingat posisi kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia.

“Secara kewilayahan ini belum menjadi ranah Pemerintah Kota Batam. Pemeriksaan awal juga dilakukan oleh kementerian. Pertanyaannya, pantaskah tiba-tiba menjadi tanggung jawab daerah?” ujarnya.

Amsakar juga menyoroti keterbatasan sumber daya daerah untuk menangani pemeriksaan ratusan kontainer tersebut.

“Dengan personel yang ada, apakah mungkin memeriksa sebanyak itu? Ini bukan pekerjaan sederhana,” katanya.

Menurut dia, regulasi yang berlaku justru menegaskan kewenangan berada di pemerintah pusat dan BP Batam, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 dan PP Nomor 28. Bea Cukai pun masih memandang kontainer tersebut berada di luar daerah pabean selama belum keluar dari pelabuhan menuju gudang.

“Kalau sudah masuk gudang, barulah masuk daerah pabean. Sekarang ini posisinya masih di pelabuhan,” jelasnya.

Harapan dan Proses Lanjutan

Amsakar mengaku telah empat kali menyurati pemerintah pusat dan meminta konsistensi dalam penanganan persoalan tersebut.

“Jangan mulainya di kementerian, lalu di ujung dilepas ke daerah. Kalau mulai dari A, selesaikan sampai A juga,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan tegas agar persoalan tidak terus berlarut-larut, mengganggu operasional pelabuhan, merugikan pelaku usaha, serta membebani daerah dengan kewenangan di luar tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan penanganan kontainer limbah tersebut masih terus berproses. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memastikan seluruh limbah berbahaya tersebut keluar dari wilayah Indonesia sesuai ketentuan.

“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, selama ada itikad baik untuk mengurus prosesnya,” ujar Evi.

Ia menambahkan, proses pemulangan ratusan kontainer tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait verifikasi dan kelengkapan dokumen re-ekspor.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Fakta Mengejutkan Kematian Anak Perempuan di Sragen, Luka Jadi Sorotan

10 Juni 2026

Terpopuler Kalsel – Tersangka Korupsi Disdik Banjarmasin Ditangkap

9 Juni 2026

Rangkuman Sidang 3 TNI dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Ditetapkan Hari Ini

9 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Keuangan Shio Besok: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

10 Juni 2026

iCar V23 Z iWD Tahun 2026: Harga Terbaru!

10 Juni 2026

Fitur Unggulan HUAWEI WATCH FIT 5, Jam Tangan Pintar Kekinian

10 Juni 2026

Sarwendah Akui Mudah Raup Rp200 Juta, Penghasilan Bulanan Eks Ruben Onsu dari Live Tembus Rp1,43 Miliar

10 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?