Masalah Kontainer Limbah B3 yang Tertahan di Pelabuhan Batu Ampar
Sebanyak 915 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Penumpukan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memicu perdebatan kewenangan antara pemerintah pusat, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Berdasarkan hasil uji, sebagian kontainer terindikasi mengandung limbah B3 sehingga ditahan oleh otoritas pelabuhan.
“Setelah pemeriksaan awal, muncul kontainer-kontainer lain yang juga diminta untuk diperiksa. Namun di tengah proses, Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kami agar pemeriksaan lanjutan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Batam,” kata Amsakar belum lama ini.
Saat pelimpahan tersebut dilakukan, jumlah kontainer yang tertahan tercatat sekitar 815 unit. Seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 915 kontainer, bahkan berpotensi menembus seribu unit.
Amsakar menyebutkan pengelola Terminal Peti Kemas juga telah menyurati BP Batam untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Mereka meminta solusi agar penumpukan tidak semakin menghambat arus logistik. Kondisi ini turut dikeluhkan pelaku usaha yang harus menanggung biaya penumpukan akibat lamanya kontainer tertahan.
Persoalan Kewenangan dan Proses Pemeriksaan
BP Batam telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam serta kembali menyampaikan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup guna meminta kepastian status kontainer.
“Kami ingin kejelasan hitam di atas putih. Kalau memang bermasalah, silakan re-ekspor. Kalau tidak bermasalah, lanjutkan prosesnya. Jangan digantung seperti ini,” tegas Amsakar.
Ia menilai pelimpahan kewenangan ke Pemerintah Kota Batam tidak tepat, mengingat posisi kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia.
“Secara kewilayahan ini belum menjadi ranah Pemerintah Kota Batam. Pemeriksaan awal juga dilakukan oleh kementerian. Pertanyaannya, pantaskah tiba-tiba menjadi tanggung jawab daerah?” ujarnya.
Amsakar juga menyoroti keterbatasan sumber daya daerah untuk menangani pemeriksaan ratusan kontainer tersebut.
“Dengan personel yang ada, apakah mungkin memeriksa sebanyak itu? Ini bukan pekerjaan sederhana,” katanya.
Menurut dia, regulasi yang berlaku justru menegaskan kewenangan berada di pemerintah pusat dan BP Batam, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 dan PP Nomor 28. Bea Cukai pun masih memandang kontainer tersebut berada di luar daerah pabean selama belum keluar dari pelabuhan menuju gudang.
“Kalau sudah masuk gudang, barulah masuk daerah pabean. Sekarang ini posisinya masih di pelabuhan,” jelasnya.
Harapan dan Proses Lanjutan
Amsakar mengaku telah empat kali menyurati pemerintah pusat dan meminta konsistensi dalam penanganan persoalan tersebut.
“Jangan mulainya di kementerian, lalu di ujung dilepas ke daerah. Kalau mulai dari A, selesaikan sampai A juga,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan tegas agar persoalan tidak terus berlarut-larut, mengganggu operasional pelabuhan, merugikan pelaku usaha, serta membebani daerah dengan kewenangan di luar tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan penanganan kontainer limbah tersebut masih terus berproses. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memastikan seluruh limbah berbahaya tersebut keluar dari wilayah Indonesia sesuai ketentuan.
“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, selama ada itikad baik untuk mengurus prosesnya,” ujar Evi.
Ia menambahkan, proses pemulangan ratusan kontainer tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait verifikasi dan kelengkapan dokumen re-ekspor.




