Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 21 Mei 2026
Trending
  • Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026
  • Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik
  • Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti
  • Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH
  • Prediksi Final Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Mengakhiri Kekalahan di Laga Penentuan
  • Perjalanan Karier Choi Siwon: Dari Idola ke Pengusaha
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Moto3 Catalunya 2026: Tantangan Veda Ega Hadapi Pembalap Spanyol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»7 Pembunuh Dibebaskan, Pakar Hukum: Penuntut Umum Salah
Nasional

7 Pembunuh Dibebaskan, Pakar Hukum: Penuntut Umum Salah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Ahli Hukum tentang Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis

Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, memberikan penjelasan mendalam mengenai bebasnya tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun terdapat kesalahan secara substantif jika bersifat mutlak.

Petunjuk Jaksa yang Dinilai Tidak Sesuai

Dr Muldri menyoroti bahwa petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh dinilai keliru. Ia menjelaskan bahwa kondisi procedural absolutism yang terjadi dalam kasus ini berpotensi mengorbankan keadilan materiil. Dengan kata lain, memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian membuat hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali. Hal ini menjadi alasan utama mengapa permintaan visum terhadap korban tidak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu menemukan jasad.

Dasar Hukum yang Tidak Mengharuskan Keberadaan Jasad

Menurut Dr Muldri, tidak ada ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, tidak ada syarat harus ada jasad dalam pembuktian pembunuhan.

Teori Hukum Pidana Modern

Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad. Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan. Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Hal ini bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.

Solusi yang Seharusnya Digunakan

Dr Muldri menyarankan agar polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi, dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

Selain itu, jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, seperti Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad.

Fakta Terkait Bebasnya Tujuh Pelaku

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan terkait bebasnya tujuh pelaku pembunuh Syahdan Syahputra Lubis (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pembebasan tujuh pelaku tersebut terjadi karena habisnya masa penahanan.

Ferry menambahkan bahwa pihaknya gagal menyeret para pelaku ke meja persidangan lantaran tim penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari jaksa. Berkasnya sudah dilimpahkan, namun ada petunjuk dari jaksa yang meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Snapdragon vs Tensor: Perbandingan Chipset Foldable Samsung Galaxy Z Fold6 vs Google Pixel Fold 2026

20 Mei 2026

Prabowo, Dolar, dan Kekacauan Komunikasi Publik

20 Mei 2026

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?