Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 27 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»7 Pembunuh Dibebaskan, Pakar Hukum: Penuntut Umum Salah
Nasional

7 Pembunuh Dibebaskan, Pakar Hukum: Penuntut Umum Salah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Ahli Hukum tentang Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis

Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, memberikan penjelasan mendalam mengenai bebasnya tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun terdapat kesalahan secara substantif jika bersifat mutlak.

Petunjuk Jaksa yang Dinilai Tidak Sesuai

Dr Muldri menyoroti bahwa petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh dinilai keliru. Ia menjelaskan bahwa kondisi procedural absolutism yang terjadi dalam kasus ini berpotensi mengorbankan keadilan materiil. Dengan kata lain, memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian membuat hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali. Hal ini menjadi alasan utama mengapa permintaan visum terhadap korban tidak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu menemukan jasad.

Dasar Hukum yang Tidak Mengharuskan Keberadaan Jasad

Menurut Dr Muldri, tidak ada ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, tidak ada syarat harus ada jasad dalam pembuktian pembunuhan.

Teori Hukum Pidana Modern

Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad. Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan. Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Hal ini bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.

Solusi yang Seharusnya Digunakan

Dr Muldri menyarankan agar polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi, dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

Selain itu, jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, seperti Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad.

Fakta Terkait Bebasnya Tujuh Pelaku

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan terkait bebasnya tujuh pelaku pembunuh Syahdan Syahputra Lubis (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pembebasan tujuh pelaku tersebut terjadi karena habisnya masa penahanan.

Ferry menambahkan bahwa pihaknya gagal menyeret para pelaku ke meja persidangan lantaran tim penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari jaksa. Berkasnya sudah dilimpahkan, namun ada petunjuk dari jaksa yang meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Inggris Tuduh Iran Serang di Selat Hormuz, 3 Kapal Jadi Korban

11 Juli 2026

Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen

11 Juli 2026

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?