Penjelasan Ahli Hukum tentang Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis
Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, memberikan penjelasan mendalam mengenai bebasnya tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun terdapat kesalahan secara substantif jika bersifat mutlak.
Petunjuk Jaksa yang Dinilai Tidak Sesuai
Dr Muldri menyoroti bahwa petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh dinilai keliru. Ia menjelaskan bahwa kondisi procedural absolutism yang terjadi dalam kasus ini berpotensi mengorbankan keadilan materiil. Dengan kata lain, memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian membuat hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali. Hal ini menjadi alasan utama mengapa permintaan visum terhadap korban tidak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu menemukan jasad.
Dasar Hukum yang Tidak Mengharuskan Keberadaan Jasad
Menurut Dr Muldri, tidak ada ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, tidak ada syarat harus ada jasad dalam pembuktian pembunuhan.
Teori Hukum Pidana Modern
Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad. Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan. Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Hal ini bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.
Solusi yang Seharusnya Digunakan
Dr Muldri menyarankan agar polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi, dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.
Selain itu, jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, seperti Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad.
Fakta Terkait Bebasnya Tujuh Pelaku
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan terkait bebasnya tujuh pelaku pembunuh Syahdan Syahputra Lubis (35), warga Kota Medan, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa pembebasan tujuh pelaku tersebut terjadi karena habisnya masa penahanan.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya gagal menyeret para pelaku ke meja persidangan lantaran tim penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari jaksa. Berkasnya sudah dilimpahkan, namun ada petunjuk dari jaksa yang meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh.



