Kreatif, Ada Bazar Pengembalian 810 Unit Motor Curian di Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya menunjukkan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar ‘Bazar Pengembalian Barang Bukti’. Dalam acara ini, sebanyak 810 unit motor hasil curian dan pelanggaran lalu lintas dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Acara yang digelar dalam dua sesi tersebut berlangsung pada tanggal 21–23 Januari dan 26–30 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah pertama kali yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dalam upaya mengurai masalah menumpuknya barang bukti kendaraan bermotor.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan yang terjadi akibat jumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Curanmor di Surabaya masih marak. Dari upaya penegakan hukum dan razia balap liar dalam dua bulan terakhir, kami berhasil menyita ratusan kendaraan,” ujarnya.
Menurut Luthfie, ratusan motor tersebut berasal dari hasil penindakan jajaran Polrestabes dan polsek di wilayah Surabaya. Namun, tidak semua kendaraan berasal dari Surabaya. Hasil pendataan menunjukkan bahwa beberapa kendaraan berasal dari luar daerah seperti Banten dan wilayah lainnya.
Untuk memudahkan pemilik menemukan kendaraannya, Polrestabes Surabaya membuka data nomor rangka dan nomor mesin. Data tersebut kemudian ditelusuri hingga ditemukan identitas pemilik. Informasi tentang kendaraan tersebut diumumkan melalui media sosial resmi Polrestabes Surabaya.
“Tidak semua orang hafal nomor polisi kendaraannya. Karena itu kami buka nomor rangka dan nomor mesin, lalu kami cantumkan nama pemiliknya agar bisa mengingatkan yang bersangkutan,” papar Luthfie.
Ia menegaskan bahwa pengambilan motor bagi korban curanmor dilakukan tanpa dipungut biaya. Pemilik hanya diminta membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB atau surat keterangan dari pihak leasing apabila kendaraan masih dalam status kredit.
“Silakan membawa BPKB asli. Kalau masih leasing, bisa membawa surat keterangan dari pihak leasing,” bebernya.
Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dengan dokumen kepemilikan yang dibawa pemilik. Jika data dinyatakan sesuai, motor dapat langsung diambil.
Bagi pemilik yang belum sempat mengambil motor saat pelaksanaan bazar, pengambilan tetap bisa dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan. Meski begitu, konsepnya tidak dalam bazar seperti ini. Mereka bisa langsung datang ke Satreskrim dan mengikuti proses verifikasi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Luthfie menegaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada pemilik merupakan layanan kepolisian sehingga masyarakat diminta tidak ragu dan tidak terpengaruh isu pungutan liar.
“Saya yakinkan pada warga masyarakat terutama yang kendaraannya menjadi korban curanmor atau terjadi penggelapan dan lain-lain di waktu tahun sebelumnya, bisa langsung mengambil kendaraannya ini tanpa biaya apapun,” tegas dia.




