Penyesuaian Tarif Retribusi Wisata di Kabupaten Badung
Pendapatan retribusi dari Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2025 ternyata tidak mencapai target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh penurunan jumlah wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata di wilayah tersebut.
Meski target pendapatan tidak tercapai, pada tahun 2026, pihak pengelola justru menaikkan target retribusi dari Rp 114 miliar menjadi Rp 150 miliar. Peningkatan ini sejalan dengan adanya kenaikan harga tiket masuk di beberapa DTW yang ada.
Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta, mengakui bahwa target retribusi pada tahun 2025 sebesar Rp 114 miliar hanya tercapai sebesar Rp 111 miliar. Namun, ia optimistis bahwa target yang lebih tinggi dapat tercapai pada tahun 2026 karena tren kunjungan wisatawan yang semakin positif.
Tren Kunjungan Wisatawan yang Menjanjikan
Hingga 10 Januari 2026, pendapatan retribusi dari berbagai objek wisata di Badung sudah mencapai miliaran rupiah. Dalam waktu 10 hari saja, telah terkumpul sekitar Rp 4,5 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa destinasi wisata di Badung masih diminati baik oleh wisatawan mancanegara maupun domestik.
Menurut Rudiarta, kontribusi terbesar pendapatan retribusi berasal dari DTW kawasan luar Pura Uluwatu dan Pantai Pandawa yang berada di wilayah Kuta Selatan. Kedua destinasi ini tetap menjadi magnet utama bagi para wisatawan.
Data dari tahun 2024 menunjukkan bahwa retribusi dari kawasan luar Uluwatu menyumbang hingga Rp 78 miliar, sedangkan Pantai Pandawa memberikan kontribusi sebesar Rp 16,3 miliar.
Pengelola Destinasi yang Aktif Berpromosi
Rudiarta memberikan apresiasi kepada para pengelola destinasi yang dinilai aktif melakukan promosi dan inovasi. Mereka tidak hanya membidik pasar internasional, tetapi juga menjaga dan menggarap pasar domestik secara berkelanjutan.
Selain itu, pengelola DTW mulai mengembangkan segmen wisata edukasi atau edutourism dengan menyasar sekolah-sekolah. Rudiarta menilai tren ini perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas fasilitas dan penataan kawasan wisata.
Dukungan Konkret dari Pemkab Badung
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Badung pada tahun 2026 akan membangun amenitas baru, salah satunya penyediaan kantong parkir di kawasan Uluwatu. Penataan juga dilakukan di Pantai Pandawa melalui pembangunan kios bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Perubahan Regulasi dan Penyesuaian Tarif
Ada empat DTW yang retribusinya naik pada tahun 2026, sesuai dengan perubahan regulasi daerah. Perubahan ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Keempat DTW yang mengalami penyesuaian tarif adalah kawasan luar Pura Uluwatu, Pantai Pandawa, DTW Taman Ayun, serta Air Terjun Nungnung.
Kenaikan Tarif yang Masih dalam Batas Wajar
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan tarif berlaku berbeda antara wisatawan domestik dan mancanegara.
Untuk wisatawan asing dewasa, retribusi masuk kawasan luar Uluwatu kini ditetapkan sebesar Rp 60.000. Sementara itu, tarif Pantai Pandawa untuk wisatawan mancanegara naik menjadi Rp 25.000 per orang.
Meski ada kenaikan, Rudiarta menegaskan bahwa penyesuaian tersebut masih dalam batas wajar. Bahkan, jika dilihat dari persentase, kenaikan tidak terlalu tinggi. Pantai Pandawa naik sekitar Rp 20.000, Uluwatu menjadi Rp 60.000 untuk mancanegara. Sedangkan Taman Ayun dan Air Terjun Nungnung masing-masing naik Rp 10.000.



