Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 20 Mei 2026
Trending
  • 10 Prompt AI Siap Pakai untuk Edit Foto Dirimu Meriahkan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026
  • Ramalan Zodiak Besok Senin 18 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
  • Detik-Detik Menegangkan Dewa Memanggil Ibu yang Terkapar Usai Kecelakaan, Warga Merinding
  • Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026
  • Berita Arema FC Terkini: 7 Gol, Joel Vinicius Cetak Dua Gol, Kemenangan Beruntung!
  • Ramalan Shio Hari Ini: Monyet, Ayam, Anjing, Babi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 16 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ujian Industri Pariwisata Tantang 1,2 Miliar Perjalanan Wisnus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Ujian Industri Pariwisata Tantang 1,2 Miliar Perjalanan Wisnus 2026
Pariwisata

Ujian Industri Pariwisata Tantang 1,2 Miliar Perjalanan Wisnus 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kenaikan Harga Tiket Pesawat dan Dampaknya pada Industri Pariwisata

Kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata Tanah Air. Keputusan yang diambil oleh Kementerian Perhubungan untuk mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge berdasarkan kenaikan harga avtur global menimbulkan potensi kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan.

Harga avtur per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan adanya kebijakan tersebut, maskapai dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas pesawat sesuai kelompok layanan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha pariwisata yang khawatir akan menurunnya minat wisatawan nusantara (wisnus) dalam melakukan perjalanan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Budijanto Ardiansjah, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan ini sudah diprediksi akibat situasi energi global yang tidak menentu, namun jumlah biaya tambahan yang bisa dikenakan hingga 50% dari harga tiket pesawat tergolong mengejutkan.

Pemerintah sebelumnya telah menahan dampak awal kenaikan harga avtur melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga kenaikan fuel surcharge dibatasi maksimal 13%. Namun, skema tersebut hanya berlaku selama dua bulan sebelum kembali mengikuti mekanisme pasar.

Menurut Budijanto, kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak pada masyarakat yang cenderung menahan diri untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan kegiatan wisata domestik, terutama yang berkualitas.

Momentum libur panjang seperti long weekend dari hari besar keagamaan nasional (HKBN) seperti Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, hingga Waisak sampai awal Juni 2026 akan menjadi ujian awal terhadap ketahanan permintaan wisata domestik. Namun, pertaruhan yang lebih besar justru akan terlihat pada periode libur sekolah pada pertengahan Juni hingga Agustus 2026 mendatang.

Pihaknya berharap tekanan harga energi global dapat segera mereda agar harga minyak dunia, termasuk avtur, kembali turun. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan industri pariwisata Tanah Air agar tidak semakin terbebani.

Tantangan dan Upaya Pelaku Industri

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mencermati bahwa kenaikan harga avtur global yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak telah terjadi sejak konflik di Timur Tengah meletus pada penghujung Februari lalu. Ketidakpastian situasi penerbangan membuat pengusaha berancang-ancang terhadap penurunan sisi permintaan, termasuk dari wisatawan domestik.

Fokus pelaku industri pariwisata saat ini adalah mempertahankan minat berwisata dengan menjaga kualitas layanan dan melakukan promosi yang lebih masif. Menurut Hariyadi, mereka harus menyesuaikan diri dengan kemungkinan demand yang rendah.

Dari sisi konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa kebijakan fuel surcharge perlu dijalankan secara hati-hati dan transparan agar tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi konsumen.

Menurut Mufti, kenaikan fuel surcharge berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan destinasi wisata.

Apabila biaya tambahan bahan bakar diterapkan mendekati batas maksimal 50% dari tarif batas atas, BPKN memperkirakan harga tiket ekonomi dapat mengalami kenaikan puluhan persen dibandingkan kondisi sebelumnya. Tak hanya sektor pariwisata, dampak kebijakan itu dinilai dapat meluas bagi masyarakat umum, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.

“Kondisi ini berpotensi menciptakan kenaikan biaya perjalanan masyarakat, penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu, pergeseran penumpang ke moda transportasi lain, hingga tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik,” katanya.

Pengawasan dan Evaluasi Berkala

Mufti menegaskan bahwa pengawasan dapat diperketat terhadap kewajiban maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat, agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam kebijakan Kemenhub.

Di sisi lain, dia menekankan bahwa kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Mufti menyatakan bahwa konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.

Selain itu, dia juga mendorong agar terdapat evaluasi berkala terhadap harga avtur global. Pemerintah disebutnya perlu segera menyesuaikan kembali biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada pelanggan bilamana harga bahan bakar menurun.

Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, para pemangku kepentingan dinilai perlu menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya tiket pesawat. BPKN meminta Kemenhub dan otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

15 destinasi populer di Semarang dengan harga terjangkau

20 Mei 2026

Arti Girls Night Out, Makna, Contoh, dan Pengertian dalam Bahasa Gaul

20 Mei 2026

4 destinasi wisata Berastagi yang terjangkau

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

10 Prompt AI Siap Pakai untuk Edit Foto Dirimu Meriahkan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026

20 Mei 2026

Ramalan Zodiak Besok Senin 18 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

20 Mei 2026

Detik-Detik Menegangkan Dewa Memanggil Ibu yang Terkapar Usai Kecelakaan, Warga Merinding

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?