Penindakan terhadap Penyelundupan Beras di Kepulauan Riau
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun. Tindakan tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah komoditas, termasuk 1.897 ton beras yang diduga berasal dari impor ilegal.
Lagat menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Menteri Pertanian dalam membongkar mafia penyelundupan beras. Menurutnya, data pasokan beras nasional sudah lebih dari cukup, dan pemerintah telah mendeklarasikan swasembada pangan. Hal ini menjadi alasan penting untuk memastikan tidak ada penyelundupan yang merusak keseimbangan pasokan beras di seluruh Indonesia.
Menurut informasi dari BPS Kepri, selama tahun 2025 tidak ada impor beras ataupun gabah masuk ke wilayah Kepri. Dengan demikian, beras sebanyak 1.897 ton tersebut patut diduga masuk melalui pelabuhan ilegal atau yang dikenal dengan istilah ‘pelabuhan tikus’.
Selain itu, Lagat juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam kondisi pasokan beras di daerah lain seperti Kota Batam. Meskipun pasokan beras tersedia di lapangan, suplai beras dari daerah lain seperti Sulawesi terlihat mencurigakan. Bahkan, diperkirakan ada beras dari luar negeri yang diperjualbelikan di pasar-pasar di Batam. “Dari mana suplai beras yang ada di pasar-pasar yang ada di Batam berasal?” tanya Lagat.
Untuk menangani hal ini, Lagat meminta pemerintah membuktikan keseriusannya dengan mengerahkan berbagai lembaga seperti Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla. Tujuannya adalah menjaga pintu masuk laut serta menindak tegas para pelaku agar memberi efek jera. “Begitu juga siapa yang berada di balik pemilik beras 1.897 ton itu,” tambah Lagat.
Ombudsman berharap agar masalah komoditas ilegal ini bukan hanya sekadar ucapan pemerintah, tetapi benar-benar diikuti dengan tindakan nyata. Pemerintah diminta untuk melaporkan secara transparan penindakan tersebut kepada publik. “Sehingga publik tahu, bahwa pemerintah memang serius ingin memberantas penyelundupan beras ini,” katanya.
Pengungkapan Penyelundupan 1.000 Ton Beras di Kepulauan Riau
Di tengah kampanye swasembada pangan, pemerintah mengungkapkan bahwa sebanyak 1.000 ton beras diduga diselundupkan ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk dikirim ke daerah yang mengalami surplus. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hal ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin, 19 Januari 2026.
Ribuan ton beras tersebut diduga kuat masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. “Ini tidak boleh dibiarkan, kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton,” ujar Amran dalam keterangan resminya.
Amran Sulaiman menyayangkan masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. “Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia mengantungkan hidup dari pertanian,” tambahnya.
Menurut Amran Sulaiman, 1.000 ton beras ilegal tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari Kota Tanjung Pinang. Padahal, kota ini bukan daerah produsen beras. Lebih mencurigakan lagi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ribuan ton beras tersebut hendak dikirim ke sejumlah daerah sentra produksi, seperti Palembang dan Riau.
Pola tersebut menguatkan dugaan aksi penyelundupan tersebut. “Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.
Penindakan terhadap Komoditas Lain
Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Mentan Amran Sulaiman mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Upaya Bersama untuk Memberantas Penyelundupan
Mentan Amran Sulaiman memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan. Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” kata Amran Sulaiman.



