Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Gaji Tak Mencukupi, Oknum Saptam Gelapkan 5 Ton Sawit Perusahaan
Hukum

Gaji Tak Mencukupi, Oknum Saptam Gelapkan 5 Ton Sawit Perusahaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Satpam Penggelap Panen Sawit di Bangka Selatan

Seorang oknum satpam perkebunan kelapa sawit PT Bangka Malindo Lestari (BML) berinisial RU (30) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Ia diduga telah menggelapkan panen sebanyak 5.000 kilogram tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tempatnya bekerja.

Uang hasil penjualan sawit tersebut digunakan untuk melunasi utang nikahnya pada November 2025 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya penurunan hasil panen yang mencurigakan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik penggelapan dalam pemberatan. Kejadian ini terjadi saat aktivitas panen berlangsung normal di areal perkebunan sawit perusahaan.

Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai satpam untuk mengangkut TBS ke dalam dump truk berwarna merah kuning. Dengan dalih perintah atasan, pelaku menyuruh sejumlah pekerja untuk mengangkut buah sawit tanpa seizin perusahaan. Buah sawit tersebut tidak pernah masuk ke dalam penjualan perusahaan, melainkan dijual kepada pihak yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Simpang Rimba dengan total hasil penjualan mencapai Rp10 juta.

Motif Pelaku dan Riwayat Kriminal

Setelah manajemen PT BML melakukan audit internal, kecurigaan mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Fakta yang mengejutkan, motif utama pelaku bukan sekadar kebutuhan harian, melainkan utang pernikahan. RU diketahui telah menikah pada bulan November 2025 lalu.

Lebih mencengangkan lagi, RU ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam. Alih-alih jera, pelaku justru kembali mengulang perbuatannya dengan modus berbeda.

Tindakan Hukum yang Diambil

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. RU telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam pemberatan. Atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak perusahaan disebut telah lama mencurigai praktik pencurian sawit di lingkungannya, namun baru melapor setelah pelaku kembali beraksi.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan masyarakat luas akan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindakan kriminal di lingkungan kerja. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengabaikan tanggung jawab profesi, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap hukum dan etika.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?