Penangkapan Satpam Penggelap Panen Sawit di Bangka Selatan
Seorang oknum satpam perkebunan kelapa sawit PT Bangka Malindo Lestari (BML) berinisial RU (30) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Ia diduga telah menggelapkan panen sebanyak 5.000 kilogram tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tempatnya bekerja.
Uang hasil penjualan sawit tersebut digunakan untuk melunasi utang nikahnya pada November 2025 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya penurunan hasil panen yang mencurigakan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik penggelapan dalam pemberatan. Kejadian ini terjadi saat aktivitas panen berlangsung normal di areal perkebunan sawit perusahaan.
Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai satpam untuk mengangkut TBS ke dalam dump truk berwarna merah kuning. Dengan dalih perintah atasan, pelaku menyuruh sejumlah pekerja untuk mengangkut buah sawit tanpa seizin perusahaan. Buah sawit tersebut tidak pernah masuk ke dalam penjualan perusahaan, melainkan dijual kepada pihak yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Simpang Rimba dengan total hasil penjualan mencapai Rp10 juta.
Motif Pelaku dan Riwayat Kriminal
Setelah manajemen PT BML melakukan audit internal, kecurigaan mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Fakta yang mengejutkan, motif utama pelaku bukan sekadar kebutuhan harian, melainkan utang pernikahan. RU diketahui telah menikah pada bulan November 2025 lalu.
Lebih mencengangkan lagi, RU ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam. Alih-alih jera, pelaku justru kembali mengulang perbuatannya dengan modus berbeda.
Tindakan Hukum yang Diambil
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. RU telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam pemberatan. Atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak perusahaan disebut telah lama mencurigai praktik pencurian sawit di lingkungannya, namun baru melapor setelah pelaku kembali beraksi.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan masyarakat luas akan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindakan kriminal di lingkungan kerja. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengabaikan tanggung jawab profesi, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap hukum dan etika.



