Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
  • Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Digugat Rp 5 M, Adly Fairuz Temukan Motif Tersembunyi
Hukum

Digugat Rp 5 M, Adly Fairuz Temukan Motif Tersembunyi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Adly Fairuz Dianggap Tidak Melakukan Penipuan

Adly Fairuz, seorang aktor ternama di Indonesia, kini tengah menghadapi gugatan perdata yang menuduhnya melakukan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Isu penipuan juga sempat muncul dalam kasus ini. Namun, Adly dan pihak kuasa hukumnya langsung merespons dengan membantah semua tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Andy, ada dugaan adanya upaya terstruktur untuk merusak reputasi Adly Fairuz.

“Klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Gugatan ini lebih terlihat sebagai upaya penggiringan opini publik,” ujar Andy kepada awak media.

Keterangannya Mengenai Tuduhan Penipuan

Andy juga menjelaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah menerima atau menguasai dana yang diperkarakan. Ia menekankan bahwa Adly hanya bertindak sebagai perantara komunikasi agar masalah antar pihak bisa diselesaikan secara baik.

“Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan iktikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” kata Andy.

Selain itu, tim hukum Adly Fairuz juga menyampaikan bahwa Adly tidak pernah memegang atau mengelola dana yang menjadi objek gugatan. Andy bahkan menyebutkan adanya surat perjanjian di hadapan notaris pada tahun 2025 lalu, di mana penggugat sebenarnya tidak memiliki hak kepemilikan atas uang sengketa tersebut.

“Dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan,” tambah Andy.

Kejanggalan dalam Gugatan

Tim hukum Adly Fairuz juga menyoroti kejanggalan dalam gugatan tersebut. Salah satu fakta yang mengejutkan adalah posisi penggugat yang dinilai ambigu. Berdasarkan penelusuran tim hukum, dalam sebuah Laporan Polisi tertanggal 20 Juni 2025, penggugat tercatat sebagai kuasa hukum dari sosok bernama Agung Wahyono, SE. Anehnya, dalam gugatan perdata ini, Agung Wahyono justru dijadikan sebagai Turut Tergugat I.

Selain itu, Andy juga membeberkan keterlibatan penggugat dalam proses pengambilan uang di Surabaya. “Lebih ironis lagi, terdapat fakta bahwa Penggugat bersama pihak-pihak lain turut terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi Objek Gugatan wanprestasi di Surabaya senilai kurang lebih Rp. 4 miliar yang kemudian dibawa ke Jakarta,” ujar Andy.

Permintaan untuk Tidak Terburu-buru Menghakimi

Menutup pernyataannya, pihak Adly Fairuz meminta masyarakat untuk tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Mereka masih menunggu proses pembuktian di meja hijau.

“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” tegas Andy.

Sebelumnya diketahui bahwa Adly Fairuz diduga terlibat dalam kasus penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Menurut pihak korban, Adly Fairuz meyakinkan korban dengan mengaku sebagai cucu salah satu mantan penguasa di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40

19 Maret 2026

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?