Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 22 Februari 2026
Trending
  • Dari Sa Pa ke Bandung, destinasi paling cepat berkembang di Asia
  • Bagnaia Dibuang Ducati, Bisa Bentuk Pasangan Patah Hati dengan Jorge Martin
  • 12 Ramalan Shio Penuh: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan 18 Februari 2026
  • Komentar Mourinho soal Rasisme terhadap Vinicius, Minta Netral Justru Dikarantina
  • 9 Negara Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Hari Ini, Mulai dari Arab Saudi hingga Palestina
  • DPR Minta Hukuman Lebih Berat untuk Mantan Kapolres Bima Kota
  • Opini: Reformasi Hukum Persaingan Usaha
  • Astra Motor Yogyakarta Juara di Festival Vokasi Satu Hati 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Kecelakaan Fatal Paling Banyak Terkait Motor, Ini Fakta Nyata
Otomotif

Kecelakaan Fatal Paling Banyak Terkait Motor, Ini Fakta Nyata

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sepeda Motor dan Tantangan Keselamatan Jalan di Indonesia

Sepeda motor telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari kebutuhan bekerja, mengantar anak sekolah, hingga menggerakkan perekonomian informal, kendaraan roda dua ini dipilih karena praktis, cepat, dan relatif terjangkau. Namun, di balik manfaatnya, sepeda motor juga menjadi moda transportasi dengan risiko tertinggi di jalan raya.

Fakta menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan sepeda motor, menjadikannya penyumbang terbesar insiden fatal di jalan. Berdasarkan Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026, Indonesia masih kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas, dengan mayoritas korban berasal dari pengendara roda dua.

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan roda dua bukan hanya soal pilihan moda transportasi, tetapi cerminan dari persoalan yang lebih mendasar. “Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik—mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan,” ujarnya.

Lima Pilar Keselamatan Jalan yang Belum Seimbang

Rio menambahkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka lima pilar keselamatan jalan. Namun, implementasinya dinilai masih timpang. Pilar yang mengatur teknologi dan standar keselamatan kendaraan (Pilar 3) belum sepenuhnya berjalan seiring dengan Pilar 4 yang menitikberatkan pada edukasi dan penegakan hukum bagi pengguna jalan.

Padahal dalam konteks dominasi sepeda motor, kedua pilar ini saling melengkapi. Edukasi dan penindakan tetap penting, tetapi tanpa dukungan sistem dan standar kendaraan yang aman, risiko fatal akibat kesalahan manusia tetap tinggi. “Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” tutur Rio.

Peraturan Menteri untuk Atur Keselamatan Jalan

Sejalan dengan dorongan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan langkah kebijakan. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana nasional keselamatan jalan sebagai turunan dari peraturan pemerintah yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri. Rencana ini mencakup pembagian peran antar-stakeholder serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung keselamatan berkendara.

“Terkait dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan. Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri,” tutur Yusuf.

Belajar dari Negara Tetangga

Tantangan keselamatan jalan sebenarnya telah menjadi isu global. Indonesia kini hanya memiliki waktu sekitar empat tahun untuk mencapai target penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sesuai Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.

Dari sisi penegakan hukum, Kalemdiklat Polri, Chryshnanda Dwilaksana menegaskan, keselamatan jalan bukan isu lokal semata. Dunia internasional memberi perhatian besar pada dua faktor kunci, yakni penggunaan helm dan pengendalian kecepatan. “Kita semua menyadari bahwa tatkala berlalu lintas, kita seringkali melihat pelanggaran-pelanggaran. Pada konteks road safety global, mencanangkan beberapa poin yang harus ditindaklanjuti. Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” tutur dia.

Sejatinya, pemerintah memiliki ruang regulasi yang luas untuk menetapkan standar keselamatan kendaraan roda dua, mulai dari kualitas helm hingga sistem pengereman berstandar internasional. Indonesia juga telah meratifikasi standar PBB dan mengakui hasil pengujian regional melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).

Beberapa negara tetangga bahkan sudah melangkah lebih cepat. Malaysia misalnya, menetapkan sistem pengereman seperti ABS sebagai standar wajib sepeda motor baru setelah kajian dua tahun. Kebijakan ini terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.

“Pada akhirnya, penguatan standar kendaraan bukan untuk menggantikan edukasi dan penegakan hukum. Langkah ini justru menjadi lapisan perlindungan tambahan yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama untuk mengurangi risiko fatal ketika kesalahan manusia tak terhindarkan di jalan raya,” papar Rio.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bagnaia Dibuang Ducati, Bisa Bentuk Pasangan Patah Hati dengan Jorge Martin

22 Februari 2026

Astra Motor Yogyakarta Juara di Festival Vokasi Satu Hati 2026

22 Februari 2026

Toyota Vios 2019: Harga Menarik untuk Mobil Bekas

22 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dari Sa Pa ke Bandung, destinasi paling cepat berkembang di Asia

22 Februari 2026

Bagnaia Dibuang Ducati, Bisa Bentuk Pasangan Patah Hati dengan Jorge Martin

22 Februari 2026

12 Ramalan Shio Penuh: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan 18 Februari 2026

22 Februari 2026

Komentar Mourinho soal Rasisme terhadap Vinicius, Minta Netral Justru Dikarantina

22 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?