Penelitian Cepat Ombudsman RI Mengungkap Keterbatasan Pemanfaatan Biomassa dalam Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan
Ombudsman Republik Indonesia telah merilis hasil kajian cepat berjudul “Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa Dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan”. Dalam penjelasannya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan bahwa pemanfaatan biomassa belum sepenuhnya optimal. Ia menyoroti bahwa tingkat realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target nasional.
“Tingkat realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target nasional, terutama akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan anggaran,” ujar Hery dalam acara penyampaian kajian cepat di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Kajian cepat ini dilakukan dengan jangka waktu singkat, mengacu pada potensi maladministrasi yang disebabkan oleh faktor-faktor yang berada pada satuan penyelenggara pelayanan. Metode kajian menggunakan pendekatan penta helix yang melibatkan pemerintah, kalangan industri, organisasi masyarakat, dan media.
Evaluasi di Berbagai Pembangkit Listrik
Ombudsman melakukan evaluasi pemanfaatan biomassa di beberapa pembangkit listrik, antara lain:
- PLTU Babelan pada 3 November
- PLTU Tidore dan PLTU Cirebon pada 4 November
- PLTMG Ternate pada 5 November
- PLTU Suralaya pada 8 Desember
- PLTS Cirata pada 22 Desember
Tim kajian melakukan wawancara dan peninjauan langsung di lapangan untuk memperoleh data yang akurat dan mendalam.
Masalah Utama dalam Pemanfaatan Biomassa
Hasil kajian menunjukkan bahwa realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan anggaran. Selain itu, ketersediaan dan kualitas biomassa juga belum tersedia secara berkelanjutan karena pasokan tersedia musiman, sporadis, persaingan pasar ekspor, hingga kandungan kalori yang tidak sebesar batu bara.
“Serta biaya logistik yang tinggi,” tambah Hery.
Potensi Manfaat Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Meskipun ada tantangan, Ombudsman menilai program pengembangan listrik biomassa memiliki potensi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Menurunkan emisi gas rumah kaca
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Memberdayakan petani melalui pengembangan ekosistem biomassa
Namun, manfaat tersebut belum terasa optimal karena rantai pasok dan skema insentif belum terbentuk kuat.
Tantangan dalam Program Listrik Biomassa
Hery menyebutkan bahwa tantangan dalam program listrik biomassa meliputi aspek teknis, ekonomi, lingkungan, deforestasi, dan regulasi. Salah satu masalah utamanya adalah boiler atau mesin ketel uap yang digunakan untuk pembangkit listrik belum mampu sepenuhnya menerima campuran bahan bakar biomassa dengan batu bara dalam proses cofiring.
Efek ini timbul karena boiler yang digunakan khusus untuk batu bara saja. “Akibatnya ketika diterapkan bauran dengan biomassa, ini menyebabkan kerusakan, efeknya banyak yang rusak,” tuturnya.
Langkah yang Direkomendasikan
Dalam kajian ini, pemanfaatan biomassa untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca akibat aktivitas pembangkit listrik. Maka dari itu langkah ini dianggap tepat, bijak, dan ramah lingkungan, meskipun sekarang menyiasati cofiring dengan biomassa.
Temuan tersebut didukung oleh data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengungkap realisasi pemanfaatan biomassa baru mencapai 1,62 juta ton pada 2024, jauh dari target 2,83 juta ton. Target pada 2025 pun semakin tinggi menjadi 10,20 juta ton, namun realisasinya baru 2,2 juta ton di PLTU yang dikelola PLN. Di PLTU Tidore, pasokan biomassa hanya 1.028,71 ton periode triwulan III 2025, realisasinya masih jauh dari target 5 ribu ton.
Rekomendasi Ombudsman
Maka dari itu, Ombudsman menyarankan Kementerian ESDM agar kebijakan pemanfaatan biomassa diperkuat beserta implementasinya. “Selain itu perlu menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema domestic market obligation biomassa guna menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkelanjutan,” ucap Hery Susanto.
Ombudsman juga menyarankan agar PT PLN (Persero) meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring biomassa secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Kontrak jangka panjang penyediaan biomassa juga perlu diperpanjang, kualitas bahan baku ditingkatkan, kembangkan infrastruktur penerimaan dan penyimpanan, serta pencampuran biomassa di setiap PLTU.



