Isu Perpres Ojol dan Potensi Merger Gojek dengan Grab
Munculnya bocoran rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online atau ojol menjadi topik yang menarik perhatian publik. Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan respons mengenai hal ini, serta membahas potensi merger antara Gojek dan Grab.
“Mengenai Perpres ojol, nanti saya cek dulu karena kemarin diminta Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses mergernya akan memengaruhi Perpres,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dari bocoran rancangan Perpres tersebut. Namun, beberapa laporan media internasional seperti Reuters menyebutkan bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive akan diminta untuk menanggung biaya iuran asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
Asuransi yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Biaya yang diperkirakan akan dibebankan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online sebesar US$ 1 atau sekitar Rp 16.880 per mitra. Jumlah ini diperkirakan mencapai tujuh juta mitra pengemudi.
Selain itu, ada juga tunjangan finansial yang dimaksud dalam rancangan Perpres tersebut. Meski Reuters tidak merinci lebih lanjut, pemerintah meminta aplikator memberikan insentif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemudian diberi nama Bonus Hari Raya (BHR).
Penurunan Komisi Aplikator ke Driver Ojol
Reuters melaporkan bahwa rancangan Perpres ojol juga mencakup wacana penurunan komisi yang diambil oleh aplikator dari pengemudi ojek online. Saat ini, komisi yang diambil oleh aplikator mencapai 20%, namun rencananya akan turun menjadi 10%.
Komisi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 hanya mencakup layanan pengantaran orang. Untuk pengantaran barang dan makanan, aturan komisi berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang tidak mengatur komisi secara spesifik.
Biaya penunjang yang diperlukan untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojol meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan dan kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional, seperti voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Diskusi tentang Potensi Merger Gojek dan Grab
Pada November 2025, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Danantara (Dewan Nasional Tenaga Kerja) diajak berdiskusi terkait Perpres yang berkaitan dengan taksi dan ojek online. “Berbagai macam (kementerian yang diajak diskusi). Sebab, kemudian, ada juga Danantara yang ikut terlibat (dalam pembahasan Perpres),” ujar dia.
Para wartawan kemudian bertanya apakah keterlibatan Danantara dalam diskusi terkait Perpres taksi online dan ojol itu terkait isu merger Grab dan Gojek. “Ya salah satunya,” jawab Prasetyo Hadi.
Ia juga mengonfirmasi kabar bahwa Grab ingin membeli saham GoTo Gojek Tokopedia. “Rencananya begitu,” ia menambahkan. Selain itu, ia menyatakan bahwa bentuknya bisa berupa merger maupun akuisisi. “Sedang kami cari skemanya,” ujar dia.



