Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
  • Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir
  • Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
  • THR Dikenakan Pajak, Buruh Minta Perusahaan Beri Keadilan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»PPN DTP 100% Diperpanjang Hingga 2026, Ini Rekomendasi Saham Analis
Ekonomi

PPN DTP 100% Diperpanjang Hingga 2026, Ini Rekomendasi Saham Analis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA.

Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) 100% sepanjang tahun 2026 bisa menjadi katalis positif bagi sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini diperuntukkan bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar dari kebijakan ini. Dengan adanya perpanjangan kebijakan tersebut, sektor properti dan semen dinilai memiliki peluang untuk mendapatkan dampak positif.

Sektor Properti dan Semen Berpotensi Mengambil Peluang

Beberapa perusahaan properti seperti PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) menunjukkan optimisme terhadap kebijakan PPN DTP. Direktur Metropolitan Land Olivia Surodjo mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan PPN DTP dibandingkan tahun sebelumnya, asalkan daya beli masyarakat juga membaik.

Kevin Halim, Analis dari Maybank Sekuritas, menjelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP akan memberikan dampak positif terhadap sektor properti karena insentif ini dapat membantu presales pengembang. Namun, dampak terhadap sektor semen tidak begitu signifikan karena sebagian besar volume berasal dari toko bangunan kecil yang biasa digunakan untuk proyek konstruksi kecil atau renovasi rumah.

Sentimen Negatif yang Perlu Diperhatikan

Meskipun ada sentimen positif dari PPN DTP, Kevin juga menyebutkan beberapa faktor negatif yang berpotensi memengaruhi sektor properti dan semen. Untuk sektor properti, pertumbuhan ekonomi yang lambat dapat mengurangi daya beli dan minat pembeli aset properti. Sementara itu, untuk sektor semen, pertumbuhan daya beli yang lambat membuat masyarakat kurang mampu untuk membeli semen tambahan, terutama untuk renovasi rumah.

Harry Su, Managing Director Research dan Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, menambahkan bahwa meskipun PPN DTP memberikan dampak positif bagi sektor properti, dampaknya diperkirakan tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh daya beli masyarakat yang masih lemah, yang terlihat dari beberapa emiten yang menurunkan target penjualan rumah pada tahun 2025.

Emenit yang Diprediksi Terima Manfaat

Di tahun 2026, emiten yang lebih fokus pada penjualan rumah diperkirakan akan paling merasakan manfaat dari PPN DTP. Beberapa emiten yang disebutkan antara lain:

  • PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
  • PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
  • PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)

Selain itu, harapan penurunan suku bunga acuan diharapkan dapat menekan suku bunga KPR, sehingga mendorong permintaan dan penjualan rumah lebih lanjut.

Rekomendasi Saham

Kevin Halim merekomendasikan beli untuk beberapa saham, antara lain:

  • PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dengan target harga Rp 160 per saham
  • SMRA Rp 640 per saham
  • CTRA Rp 1.300 per saham
  • PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) Rp 4.500 per saham
  • PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Rp 8.800 per saham

Sementara itu, Harry Su merekomendasikan beli untuk:

  • BSDE dengan target harga Rp 1.100 per saham
  • CTRA Rp 1.400 per saham
  • SMRA Rp 600 per saham

Dengan adanya kebijakan PPN DTP yang diperpanjang, sektor properti dan semen memiliki peluang untuk tumbuh, meskipun harus tetap waspada terhadap tantangan ekonomi yang masih menghimpit.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi

19 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?