Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026
  • Harga Suzuki Karimun Bekas 2026 Terjangkau, Rahasia Keawetannya Terungkap!
  • Hampir 1.900 kapal minyak terjebak di Selat Hormuz
  • Infinix Zero 30: Kekuatan Tinggi untuk Belajar Maksimal
  • Sentuhan Kemanusiaan Polri: Binrohtal untuk Penguatan Mental Tahanan Simalungun
  • Momen Lebaran 2026, daftar 5 pejabat yang kunjungi Jokowi di Solo, termasuk 2 stafsus wapres
  • Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis: Strategi Pelatih Baru Berhadapan Hari Ini
  • 10 destinasi wisata Singapura murah dan menarik yang wajib dikunjungi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Gus Yahya Pastikan Uang Dugaan Korupsi Haji Tidak Masuk PBNU
Nasional

Gus Yahya Pastikan Uang Dugaan Korupsi Haji Tidak Masuk PBNU

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pernyataan Ketua Umum PBNU Mengenai Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau dikenal sebagai Gus Yahya, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan organisasi PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Kalau individu silakan, kalau ini saya jamin bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan organisasi dalam hal ini, dari awal sampai akhir, tidak ada. Apalagi keterkaitan dalam hal aliran dana, sama sekali tidak ada,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis (15/1).

Ia menjelaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam pengurusan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski begitu, jika ada individu yang terlibat, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Bahkan keterkaitan dalam soal kebijakan dan lain-lain sama sekali tidak ada keterlibatan organisasi dalam hal ini. Kalau ada individu-individu yang terlibat melakukan kesalahan ya silakan, itu pribadi masing-masing,” tegasnya.

Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU tidak akan ikut campur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Meskipun salah satu tersangka adalah adik kandungnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya kalau ada yang terlibat, walaupun dia orang NU sebagai pengurus NU, NU tidak akan turut campur secara kelembagaan. Saya sendiri sebagai ketua umum sama sekali tidak akan ikut campur dalam masalah hukumnya itu, walaupun adek saya juga tersangkut masalah itu,” katanya.

Meski demikian, Gus Yahya mengakui bahwa jeratan hukum terhadap Gus Yaqut dan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus PBNU memengaruhi keorganisasian. Namun, ia memastikan bahwa persoalan ini tidak akan melunturkan tanggung jawab PBNU untuk terus menjalankan program-program yang telah teragenda.

“Pasti ada pengaruhnya, ya pengaruh tentang persepsi terhadap NU, terhadap citra itu pasti, ya namanya ini realitas yang tidak bisa kita tolak. Ya kita sekarang berusaha melaksanakan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan yang memang menjadi tanggung jawab NU,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kemenag menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026

30 Maret 2026

Hampir 1.900 kapal minyak terjebak di Selat Hormuz

30 Maret 2026

Kesehatan tak memungkinkan, Adhisty Zara hengkang dari sinetron Beri Cinta Waktu

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026

30 Maret 2026

Harga Suzuki Karimun Bekas 2026 Terjangkau, Rahasia Keawetannya Terungkap!

30 Maret 2026

Hampir 1.900 kapal minyak terjebak di Selat Hormuz

30 Maret 2026

Infinix Zero 30: Kekuatan Tinggi untuk Belajar Maksimal

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?