Jakarta – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali atau dikenal sebagai Haji Halim, Dr. Jan Maringka memberikan respons terkait persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (13/1/2026). Sidang ini berlangsung dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H, serta hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H dan Pitriadi, S.H., M.H. Setelah sidang selesai, Jan Maringka menyampaikan bahwa Haji Halim hadir secara langsung dalam persidangan untuk mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh sebagai tanah negara.
Dalam eksepsi sebelumnya, Jan Maringka menyampaikan lima hal keberatan. Pertama, dakwaan dinilai cacat hukum karena Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini. Kedua, dakwaan tidak jelas mengenai waktu perbuatan (tempus delicti), karena didakwa dengan serangkaian perbuatan antara tahun 2002-2025, yang sudah kedaluarsa.
Selain itu, Jan menyoroti bahwa dalam kasus pembebasan lahan demi kepentingan umum seharusnya dilakukan sistem konsinyasi, bukan kriminalisasi seperti ini. Terdakwa juga berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit berat, sehingga bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Perkara ini bermula dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara di atas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 milik PT SMB. Ada batas patok dan surat dari BPN pusat yang menegaskan bahwa pengukuran kembali diperlukan untuk akurasi.
Namun, JPU tetap memaksa melimpahkan perkara ini selama masa transisi berlakunya KUHAP 2025. Jan berharap Majelis Hakim dapat memahami bahwa KUHAP 2025 berpihak pada perlindungan HAM dan keadilan. Oleh karena itu, ia meminta Majelis memahami kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara serta bukti-bukti pendukung kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku hingga 2027.
Jika benar masuk areal kehutanan, tentu bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh Satgas PKH yang dibentuk Presiden sejak 2025 lalu. Ia juga berharap pengamatan langsung oleh Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa lansia yang teraniaya.
Jan menilai logika Jaksa terlihat makin sesat karena tidak memeriksa kliennya sebagai saksi. Selanjutnya, klien dijadikan tersangka dan didakwa melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor. Hal ini sangat berbahaya jika terus berjalan sebuah peradilan yang tidak adil.
“Sekali lagi kami berharap agar Majelis Hakim tidak menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan, namun menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan,” katanya.
Selain itu, Jan menambahkan bahwa pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya. Hal ini dimaksudkan agar Haji Halim bisa melakukan pengobatan di luar negeri, sehingga bisa sehat dan mengikuti persidangan secara sehat dan seimbang.
Sejak awal, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya yang ditangani oleh tim medis RS Mount Elizabeth, Singapura. Jan berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menyatakan bahwa pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
“Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tetapi tidak dapat dikabulkan sesuai petunjuk pimpinan.” Dia membantah pernyataan penasihat hukum yang menyebut kerugian negara hanya asumsi JPU.
“Yang pasti dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya, yakni BPKP. Terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar Majelis Hakim menolak Eksepsi terdakwa,” pungkas Abdul Harris.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela. Hakim mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli saat pembuktian nanti.
“Untuk pencegahan silakan dengan JPU. Karena hal itu kewenangan dari JPU. Hakim tidak menahan yang bersangkutan. Sidang akan kami lanjutkan pada 22 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda akibat terdakwa Haji Halim mengalami penurunan kesehatan dan daya tahan di hari tuanya, serta dirawat di ICU RSU Fatimah Palembang.



