Harga Emas Antam di Palembang Mengalami Kenaikan Tajam
Harga emas Antam di Kota Palembang mengalami kenaikan yang signifikan pada Senin (12/1/2026). Berdasarkan data yang dirilis oleh situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam di Palembang naik sebesar Rp29 ribu per gram.
Harga emas Antam saat ini dibanderol seharga Rp 2.631.000 per gram, dan setelah dikenakan pajak PPh 0,25 persen, harganya menjadi Rp 2.637.578 per gram. Kenaikan ini terjadi pada pukul 09.45 WIB, sesuai dengan pembaruan harga yang dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB.
Jika Anda berencana menjual kembali emas batangan Antam, harga buyback hari ini adalah sebesar Rp 2.484.000 per gram. Ini merupakan harga yang ditawarkan oleh PT Antam untuk transaksi penjualan kembali emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam di Palembang
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam di Palembang beserta pajak:
- 0,5 gram : Rp 1.365.500, Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.368.914
- 1 gram : Rp 2.631.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 2.637.578
- 2 gram : Rp 5.202.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 5.215.005.
- 3 gram : Rp 7.778.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 7.797.445
- 5 gram : Rp 12.930.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 12.962.325
- 10 gram : Rp 25.805.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 25.869.513
- 25 gram : Rp 64.387.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 64.547.968
- 50 gram : Rp 128.695.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 129.016.738
- 100 gram : Rp 257.312.000 Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 257.955.280
- 250 gram : Rp 643.015.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 644.622.538
- 500 gram : Rp 1.285.820.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 1.289.034.550
- 1.000 gram : Rp 2.571.600.000 Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp 2.578.029.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
- Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
Informasi Tambahan
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin membeli emas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.



