Penerapan KUHP Baru: Larangan Mabuk di Tempat Umum dan Tindakan Berisiko
Dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setiap orang yang melakukan perbuatan di ruang publik yang berpotensi membahayakan atau mengganggu orang lain dapat dipidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menetapkan larangan mabuk di tempat umum.
Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi yang diberikan adalah denda dengan kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Perlu Kesadaran Masyarakat
Salah satu praktisi hukum di Maluku Utara, Mirzan Marsoly, memberikan tanggapan terkait penerapan pasal mabuk di tempat umum. Ia menekankan bahwa masyarakat diminta untuk tidak meremehkan aktivitas di ruang publik yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Beberapa tindakan yang sering dianggap sepele, seperti bermain api atau mabuk di tempat umum, kini bisa berujung pada sanksi pidana. Menurut Mirzan, dalam ketentuan hukum pidana terbaru, setiap perbuatan yang berpotensi menimbulkan bahaya umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Tidak hanya membakar benda atau menyalakan api sembarangan, tetapi juga aktivitas berisiko dalam kondisi mabuk. Contohnya, membakar benda milik sendiri tanpa izin, apabila berpotensi menimbulkan bahaya umum, tetap bisa dipidana. Ini bukan soal kepemilikan, melainkan dampaknya terhadap keselamatan publik.
Risiko dari Tindakan Ceroboh
Mirzan menjelaskan, tindakan seperti menyalakan api di jalan umum, melepaskan benda terbakar ke udara, atau aktivitas ceroboh di kawasan permukiman padat penduduk memiliki risiko besar memicu kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain.
Selain itu, ia juga menyoroti perilaku mabuk di tempat umum. Jika kondisi mabuk tersebut mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana denda hingga pidana penjara. Ancaman hukuman akan lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam pekerjaan yang menuntut tingkat kehati-hatian tinggi.
Tanggung Jawab Bersama
“Ruang publik adalah ruang bersama. Setiap orang memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keselamatan orang lain. Ketika tindakan pribadi sudah berpotensi menimbulkan bahaya umum, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tegas Mirzan.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan langkah preventif maupun penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Selain itu, Mirzan juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga kesadaran hukum meningkat dan pelanggaran serupa tidak terus berulang.



