Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ahli Hukum: Bukti Menentukan, Jaksa Bisa Beri Kejutan dalam Kasus Nadiem
Hukum

Ahli Hukum: Bukti Menentukan, Jaksa Bisa Beri Kejutan dalam Kasus Nadiem

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, belum dapat menyimpulkan apakah ada tindakan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Dengan eksepsi yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat, saya belum berani menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi,” ujar Prof. Hanafi.

Menurutnya, kasus ini perlu dilihat secara netral. Ia menyarankan semua pihak untuk menunggu pembuktian di dalam proses persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan jaksa juga memiliki amunisi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tambah Prof. Hanafi.

Terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh Nadiem, Prof. Hanafi mengatakan bahwa sulit membedakan antara eksepsi (bantahan terhadap cacat formal dakwaan) dan pledoi (pembelaan atas dakwaan). “Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” ujarnya.

Menurut Prof. Hanafi, Nadiem kemungkinan memahami bahwa surat terbukanya lebih banyak berisi pledoi. Namun, bagi Nadiem, tidak ada masalah karena ia mungkin ingin publik mengetahui lebih awal duduk perkara atas dakwaan terhadap dirinya.

Tujuan dari eksepsi, menurut Prof. Hanafi, adalah membantah aspek formil dari dakwaan, sehingga belum masuk ke pokok perkara. Dalam eksepsi, pihak pengacara Nadiem menyebutkan bahwa dakwaan tidak bisa diterima karena kompetensi absolute dan surat dakwaan dianggap tidak jelas (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” kata Prof. Hanafi.

Mengenai kompetensi absolute, pihak Nadiem menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berhak mengadili, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang seharusnya berhak. Selain itu, menurut Prof. Hanafi, pihak Nadiem menganggap dakwaan jaksa kabur. “Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” jelas Prof. Hanafi.

Terkait dengan apakah eksepsi akan diterima oleh hakim, menurut Prof. Hanafi, tergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ungkapnya.

Mengenai dakwaan yang disebut kabur oleh Nadiem, Prof. Hanafi melihat dalam beberapa hal ada benarnya. Misalnya, terkait dengan masalah kerugian negara. Seharusnya, sebelum penetapan tersangka, kerugian negara sudah nyata dan pasti (actual loss).

Anggapan dakwaan kabur versi pengacara Nadiem, menurut Prof. Hanafi, terkait dengan audit BPK dan BPKP yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya tidak menyebut adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean,” papar Prof. Hanafi.

Meskipun ketentuan KUHAP mengharuskan sebuah dakwaan itu jelas dan cermat, kata Prof. Hanafi, jarang hakim membatalkan dakwaan karena dianggap tidak jelas. “Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” kata dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?