Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Saat bencana menguji literasi kita, refleksi Hari Aksara Internasional 2026
  • Bullying pakai api di Telkom University, awal mula hingga akhir nasib
  • Daftar 7 berita pilihan hari ini, listrik padam, air terganggu, akademisi: Apa arti ekonomi tumbuh
  • Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur
  • Duel Pelindung Cat Mobil: Ceramic Coating vs PPF, Mana yang Terbaik?
  • Buntut kehebohan ijazah luar negeri, syarat SMA capres-cawapres di UU Pemilu resmi digugat ke MK
  • Prediksi skor Feyenoord vs Como: I Lariani siap bikin kejutan di De Kuip, berpotensi hujan gol!
  • Soal HOTS teks prosedur bahasa Indonesia kelas 9 SMP materi bab 2 buku-buku berbicara, soal terbaru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»SIM Keliling Bekasi, Senin 5 Januari 2026 di Setu
Ragam

SIM Keliling Bekasi, Senin 5 Januari 2026 di Setu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi kembali menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Keliling. Layanan ini digelar di berbagai titik yang telah ditentukan, salah satunya adalah Polsek Setu. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan diadakan pada Senin besok, 5 Januari 2026. Lokasi kegiatan tersebut berada di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mengunjungi lokasi tersebut.

Selain layanan SIM Keliling, terdapat juga Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) yang beroperasi di beberapa titik. Misalnya, Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang buka setiap Senin hingga Jumat. Sementara itu, hari Minggu menjadi hari tutup.

Meski layanan SIM Keliling belum dibuka secara resmi, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa harus menunggu layanan keliling.

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, warga harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan dalam proses pengajuan. Pastikan semua berkas dalam kondisi lengkap dan valid agar tidak menghambat proses pengurusan.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Pembuatan SIM Baru:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
– SIM A: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
* Biaya Kesehatan: Rp 35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 70.000
* Biaya Kesehatan: Rp 35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Biaya-biaya tersebut merupakan standar yang diterapkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pastikan untuk membawa uang sesuai dengan jumlah yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur

16 October 2026

Duel Pelindung Cat Mobil: Ceramic Coating vs PPF, Mana yang Terbaik?

16 October 2026

Senjakala Mobil Bensin: Pangsa Pasar Anjlok di Bawah 50%

15 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Saat bencana menguji literasi kita, refleksi Hari Aksara Internasional 2026

16 October 2026

Bullying pakai api di Telkom University, awal mula hingga akhir nasib

16 October 2026

Daftar 7 berita pilihan hari ini, listrik padam, air terganggu, akademisi: Apa arti ekonomi tumbuh

16 October 2026

Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur

16 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?